Rekaman CCTV oknum dosen UIM bernama Amal Said meludahi kasir di Toko Satu Sama, Kota Makassar. (Ist)
Baca 10 detik
- Seorang dosen UIM, Amal Said, viral karena meludahi kasir Swalayan Satu Sama di Makassar pada 24 Desember 2025.
- Insiden terjadi setelah Amal Said dimintai pertanggungjawaban oleh kasir karena berusaha memotong antrean belanja.
- Rektor UIM membenarkan insiden tersebut dan menyatakan kampus segera menindaklanjuti melalui Komisi Disiplin internal.
Warganet lain menyoroti sikap merasa superior yang ditunjukkan pelaku.
"Merasa penting sampai lupa manusia lain juga penting," tulis akun lainnya.
Tak sedikit pula yang mengaitkan peristiwa ini dengan tanggung jawab moral institusi tempat pelaku bekerja.
"Ilmu dan adab berbanding terbalik. Ini harus disikapi oleh tempatnya bekerja," komentar warganet lain.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri