- Penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah
- Skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah
- Proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata infrastruktur kota agar lebih rapi, aman, dan modern.
Salah satu program strategis yang kini masuk tahap perencanaan adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) berbasis sistem ducting.
Yaitu penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah.
Rapat koordinasi terkait desain ducting SJUT digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Sekretaris Daerah, Zulkifly Nanda.
Pertemuan ini juga menghadirkan Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, serta jajaran lintas OPD, mulai dari Dinas PU, Distaru, Dishub, Pertanahan, PTSP, Kominfo, hingga para camat di wilayah yang menjadi lokasi proyek.
Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya perencanaan matang agar proyek ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan monopoli.
“Perencanaan untuk kerja sama pemerintah kota harus jelas. Kalau menyanggupi, kita bisa menggandeng provider dan investor lain untuk membangun di ruas lainnya,” kata Munafri.
Menurutnya, proyek ini bukan sekadar menata kabel agar kota terlihat rapi, tetapi juga memperkuat fondasi Makassar menuju smart city.
Regulasi dan Skema Investasi
Baca Juga: Rahasia F8 Makassar Jadi Event Unggulan Nasional Terungkap!
Sekda Makassar, Zulkifly Nanda, menyoroti aspek regulasi yang menjadi dasar kerja sama dengan investor.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah.
“Kalau dulu leading sector perhitungan sewa ada di Distaru, sekarang kewenangan beralih ke pemilik aset jalan, yaitu Dinas PU. Ini perubahan besar yang harus dicermati,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan, proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci.
Forum kerja sama perlu memastikan mekanisme investasi sesuai aturan pusat agar ke depan tidak ada masalah hukum.
Rencana Teknis Pembangunan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Vital Aceh Dibuka Lagi, Akses Jalan Nasional Medan-Banda Aceh Normal
-
Laga Krusial Lawan PSM: Hodak Minta Bobotoh Jadi 'Pemain ke-12' Tanpa Harus Lakukan Ini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja