- Penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah
- Skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah
- Proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata infrastruktur kota agar lebih rapi, aman, dan modern.
Salah satu program strategis yang kini masuk tahap perencanaan adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) berbasis sistem ducting.
Yaitu penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah.
Rapat koordinasi terkait desain ducting SJUT digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Sekretaris Daerah, Zulkifly Nanda.
Pertemuan ini juga menghadirkan Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, serta jajaran lintas OPD, mulai dari Dinas PU, Distaru, Dishub, Pertanahan, PTSP, Kominfo, hingga para camat di wilayah yang menjadi lokasi proyek.
Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya perencanaan matang agar proyek ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan monopoli.
“Perencanaan untuk kerja sama pemerintah kota harus jelas. Kalau menyanggupi, kita bisa menggandeng provider dan investor lain untuk membangun di ruas lainnya,” kata Munafri.
Menurutnya, proyek ini bukan sekadar menata kabel agar kota terlihat rapi, tetapi juga memperkuat fondasi Makassar menuju smart city.
Regulasi dan Skema Investasi
Baca Juga: Rahasia F8 Makassar Jadi Event Unggulan Nasional Terungkap!
Sekda Makassar, Zulkifly Nanda, menyoroti aspek regulasi yang menjadi dasar kerja sama dengan investor.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah.
“Kalau dulu leading sector perhitungan sewa ada di Distaru, sekarang kewenangan beralih ke pemilik aset jalan, yaitu Dinas PU. Ini perubahan besar yang harus dicermati,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan, proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci.
Forum kerja sama perlu memastikan mekanisme investasi sesuai aturan pusat agar ke depan tidak ada masalah hukum.
Rencana Teknis Pembangunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju
-
Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja
-
Gubernur Sulsel Gercep! Siapkan Lahan untuk Gedung Pengadilan Militer Tinggi Makassar
-
Diduga Karena Ini, Oknum TNI Menembak Dalam Bank
-
Perang di Makassar, Korban: Saya Telepon Polsek, Tapi..