SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menunda rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penundaan dilakukan usai aksi protes warga yang berujung ricuh pada Selasa, 19 Agustus 2025 malam.
Plt Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, mengatakan keputusan penundaan diambil atas arahan Bupati dan Wakil Bupati Bone setelah mendapat masukan dari pemerintah pusat.
Untuk sementara, perhitungan PBB masih akan menggunakan NJOP lama.
"Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu atas petunjuk bapak Bupati dan Wakil Bupati serta arahan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang," ujar Saharuddin, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah memerintahkan agar Pemkab Bone menunda kebijakan tersebut. Tarif PBB terbaru selanjutnya akan dikaji ulang.
"Akan dikaji ulang kembali," tambahnya.
Arahan Kementerian Dalam Negeri
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menambahkan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah mengeluarkan edaran terkait penundaan PBB di daerah.
Baca Juga: Viral Video Kepala Desa di Bone Ditikam Saat Perkemahan HUT RI
Apabila menimbulkan kegaduhan maka sebaiknya ditunda saja.
"Kalau menimbulkan kegaduhan, sebaiknya ditunda dulu. Jadi arahan Kemendagri itu sudah sangat kondusif," jelas Jufri.
Ia mencontohkan, kenaikan PBB yang drastis tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Di Cirebon, Jawa Barat, tarif bahkan melonjak hingga 1.000 persen karena selama bertahun-tahun tidak pernah disesuaikan.
Jufri bahkan mengaku memastikan langsung hal tersebut ke Sekretaris Daerah Cirebon.
Ia menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat tergantung lokasi, zonasi, kondisi lingkungan, hingga aksesibilitas apalagi untuk rumah di wilayah perkotaan.
"Saya tanya ke Sekda Cirebon, kok bisa? Beliau bilang, tanah itu kan tiap tahun harganya berubah, apalagi di kota. Mestinya ada penyesuaian tarif tiap tahun, tapi karena ditunda lama ketika diberlakukan sekarang terasa sangat drastis," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular