Dari keterangan pihak rumah sakit, pasien laki-laki berusia 66 tahun itu tiba di depan IGD RS Unhas menggunakan ambulans sekitar pukul 21.30 wita pada Selasa, 29 April 2025.
Petugas keamanan RS kemudian segera memanggil perawat yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pasien yang masih berada di atas ambulans.
Selanjutnya, perawat yang bertugas berinisial A, segara melakukan pemeriksaan tanda vital pasien di atas ambulans dan menjelaskan bahwa ruang IGD saat itu penuh dengan delapan pasien.
Sementara, masih ada dua pasien lain yang sedang menunggu antrean masuk IGD. Kedua pasien tersebut seorang perempuan berusia 18 tahun dengan keluhan sesak napas dan jantung berdebar, serta seorang laki-laki berusia 50 tahun dengan keluhan nyeri dada dan kondisi lemas.
"Perawat kemudian memanggil Dokter S yang sedang bertugas jaga di IGD untuk segera memeriksa pasien di atas ambulans sambil melaporkan hasil pemeriksaan tanda vital," ucap Ishaq.
Dokter S kemudian segera keluar dan memeriksa pasien. Dari hasil pemeriksaan, pasien tampak tidak sadar, tetapi memberikan respons membuka mata saat dipanggil.
Dokter kemudian menanyakan keluhan dan riwayat penyakit pasien kepada keluarga. Pada berkas resume medis, pasien rencananya akan kontrol di Poliklinik Penyakit Dalam RS Unhas keesokan harinya.
"Keluarga menjelaskan bahwa pasien tidak makan dan minum sejak pagi sehingga merasa lemas dan mengalami nyeri pada kedua lutut," sebut Ishaq.
Dari hasil pemeriksaan tanda vital juga menunjukkan tekanan darah, nadi dan pernapasan yang tidak normal. Dokter menyimpulkan, pasien membutuhkan penanganan segera.
Baca Juga: Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
Dokter sudah menjelaskan kepada keluarga bahwa IGD sedang penuh dan ada pasien lain yang sedang antre untuk masuk.
Namun, keluarga pasien tetap menginginkan agar pasien segera ditangani di RS Unhas supaya bisa sambil kontrol.
"Pada saat pemeriksaan berlangsung, seorang laki-laki merekam video tanpa izin dan mengganggu proses pemeriksaan," lanjut Ishaq.
Dokter menegaskan larangan merekam tanpa izin di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya selama tindakan medis berlangsung.
Perekam juga diminta memaklumi bahwa kondisi IGD penuh serta ada pasien lain yang sedang antre.
Dokter juga menjelaskan kepada keluarga, bahwa pasien dapat ditangani di RS Unhas dengan catatan, pasien tetap dirawat di atas brankar ambulans, karena semua brankar di IGD sudah terpakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri