Ilustrasi kosmetik. (Foto oleh Ron Lach dari Pexels)
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menambahkan, kasus ini masih dalam proses. Ia janji akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Saya yakin (ditahan). Beri kami kesempatan bekerja agar perkara ini sampai di Kejaksaan," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?
-
Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai
-
Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU
-
Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta
-
Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban
-
5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online