Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 30 Desember 2024 | 15:36 WIB
Ilustrasi kosmetik. (Foto oleh Ron Lach dari Pexels)

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menambahkan, kasus ini masih dalam proses. Ia janji akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Saya yakin (ditahan). Beri kami kesempatan bekerja agar perkara ini sampai di Kejaksaan," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More