SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akan melantik Jufri Rahman sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) seusai bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo.
Pelantikan akan digelar di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00 wita.
Siapa Jufri Rahman? Jufri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelum ke pusat, ia lama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Sulsel. Ia juga sempat menduduki jabatan kepala Biro Humas dan Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Inovasi RSUD Haji Tekan Angka Stunting di Sulsel Raih Penghargaan
Tak hanya di tingkat provinsi dan pusat, Jufri pernah ditunjuk sebagai Penjabat bupati di dua kabupaten. Yakni di Tana Toraja dan Sinjai.
Pada tahun 2023 lalu, Jufri mencoba peruntungan untuk menempati posisi Sekretaris Provinsi definitif. Sayangnya, gagal lolos tiga besar.
Sebelumnya, jabatan Sekprov selama setahun lebih diisi oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). Itu karena sekprov sebelumnya, yakni Abdul Hayat Gani diberhentikan oleh Jokowi.
Setelah melalui proses panjang, Presiden RI Joko Widodo akhirnya menetapkan Sekprov definitif pada 6 Agustus lalu dan menunjuk Jufri Rahman.
Pengangkatan mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 97/TPA Tahun 2024.
Baca Juga: Sosok Ardiles Saggaf, Kepala Disnakertrans Sulsel yang Meninggal di Usia Muda
"Kita jadwalkan Insya Allah hari Rabu melantik pak sekda definitif. Yang melantik saya yang mewakili Presiden," kata Zudan.
Ia menjelaskan, Jufri Rahman memang tak masuk tiga besar pada proses seleksi Sekprov Sulsel lalu. Namanya ada di urutan ke empat.
Namun, karena salah satu calon tiga besar sudah memasuki masa pensiun, maka dinyatakan gugur secara otomatis.
Tiga nama itu kemudian diusul dan ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi nama pak Jufri ada di nomor empat. Kemudian, dulu diusulkan ada tiga nama. Kemudian setelah bergulir waktu, ibu Sukarniaty sudah tidak memenuhi syarat lagi diusulkan karena usia. Maka yang di bawahnya otomatis naik. Dikirimkan kepada bapak presiden. Kalau sudah tiga besar ini sudah hak prerogatifnya Presiden. Maka yang menjadi keputusan presiden kita laksanakan," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin