Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Juni 2024 | 10:49 WIB
Widya Laurencia, selebgram di Kota Makassar jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang arisan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Pelaku hanya satu orang dan suaminya tidak tahu. Korban melapor karena merasa dirugikan sekitar Rp30 juta lebih," ucapnya.

Akibat perbuatannya selebgram tersebut dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota

Load More