Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 24 Juni 2024 | 17:56 WIB
Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Malang]

Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan. (Antara)

Load More