SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil mengungkap kepemilikan tiga jenis senjata api laras panjang organik tanpa izin oleh warga sipil di wilayah setempat, dan tiga senjata tersebut langsung disita yaitu Mauser, M-16, dan AK-47.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan tiga senjata api tersebut dibeli warga berinisial HM dengan total harga lebih kurang Rp200 juta untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.
HM membeli tiga jenis senjata api organik dari tersangka yang kini telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas tindak pidana penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.
"Status HM sebagai saksi dan kooperatif serahkan senjata api. Dia (HM) kami terapkan wajib lapor sembari tunggu hasil pemeriksaan di Polda Maluku," ujar Rivadin Simangunsong, Kamis 20 Juni 2024.
Tim Khusus Polresta Manokwari, kata dia, masih melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud karena terdapat sejumlah senjata api hasil penyelundupan yang beredar di tengah lapisan masyarakat.
Jumlah senjata api organik maupun rakitan yang sudah berhasil disita oleh Polresta Manokwari dari warga sipil sebanyak 36 pucuk terdiri dari dua pucuk laras pendek, dan 34 pucuk laras panjang.
"Kasus ini menjadi atensi karena berpotensi mengganggu keamanan dan mengancam keselamatan nyawa orang lain," ujar Benny.
Dia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Tim khusus kepolisian juga menerapkan pola pendekatan persuasif agar masyarakat sadar kemudian menyerahkan senjata api yang masih digunakan di beberapa wilayah sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan.
Baca Juga: Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata Api, Kapolres Dicopot
"Pernikahan itu tidak ada kaitannya dengan senjata. Sekarang bukan zamannya harus ada senjata baru bisa menikah," ucap Benny.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan, pihaknya bersama Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terus berkoordinasi dengan Polda Maluku guna mengungkap senjata api yang telah diselundupkan pelaku.
Pelaku mengaku senjata api tersebut sudah dijual ke beberapa orang di wilayah hukum Polresta Manokwari tanpa menggunakan perantara sejak awal tahun 2024, sehingga kepolisian mengintensifkan penelusuran.
"Keterangan pelaku penyelundupan senjata kami sinkronkan dengan informasi dari saksi yang membeli," ujar Napitupulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya