SuaraSulsel.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku sempat melarang Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun mengerahkan pasukan.
Saat itu, Komarudin ingin memerintahkan Satgas PDIP agar mengawal pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6).
"Kemarin banyak mau menemani, Pak Komar mau kerahkan ribuan Satgas. Pada mau datang, tetapi saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," kata Hasto dalam peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.
Hasto mencontohkan bagaimana Proklamator RI Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melawan intimidasi.
Menurutnya, intimidasi kekuasaan yang dialaminya lewat tekanan hukum saat ini belum seberapa.
"Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda, enggak punya apa-apa," ujarnya.
Dosen Universitas Pertahanan ini mengutip gagasan Bung Karno yang hanya ditemani oleh rakyat jelata, nelayan, hingga sopir saat menjalani pengasingan di Ende, NTT.
"Jadi, kalau saya hanya diintimidasi begitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Sendiri tidak ada masalah, Bung Karno juga sendiri," ujar Hasto.
Hasto menerangkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya, kemarin, masih mendapat fasilitas, seperti datang memakai bus hingga diliput wartawan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
"Kan, masih kehormatan, dibandingkan Bung Karno," ujarnya.
Dia juga menyampaikan ada beberapa teman yang mendampinginya, yakni politikus PDIP Andreas Hugo Pareira yang mengetahui sejarah hukum kolonial, politisi muda Aryo Seno Bagaskoro, dan tim hukum.
"Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja," tutur Hasto.
"Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum. Kan, KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya tidak datang kualat. Maka datang," sambung dia.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?