SuaraSulsel.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Pemanggilan Megawati ke Mahkamah Konstitusi Harus Ada Relevansi
Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," imbuh wakil ketua MK itu.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Pengamat: Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu Melalui Bansos di Sidang MK
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
Terkini
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang