Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 April 2024 | 16:40 WIB
PSM Makassar usai mengalahkan Sabah FC. (Dok. PSM)

SuaraSulsel.id - PSM Makassar diberi sanksi oleh FIFA. Embargo transfer selama tiga periode. Diduga karena masalah gaji pemain yang sering menunggak.

Media Officer PSM Makassar Sulaiman Abdul Karim pun merespons pemberitaan yang beredar. Perihal sanksi transfer pemain kepada PSM Makassar.

"Kami sampaikan bahwa PSM menghargai proses yang telah dilaksanakan oleh FIFA," kata Sulaiman kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

PSM Makassar membenarkan bahwa memang pada musim ini memiliki sengketa penyelesaian kewajiban. Terkait dengan evaluasi pemain pada putaran kedua yang lalu.

Baca Juga: Meski Ditahan Imbang PSM Makassar, Borneo FC Duduki Tempat Pertama Reguler Series

"Saat ini penyelesaiannya sudah on progress," ungkap Sulaiman.

Dia menegaskan, manajemen berkomitmen bahwa permasalahan ini akan diselesaikan sebelum bursa transfer musim 2024/2025 dibuka.

Sehingga tidak mengganggu kesiapan dari PSM untuk berkompetisi pada musim yang akan datang.

Selain PSM Makassar, sebelumnya FIFA juga telah memberlakukan sanksi embargo transfer selama tiga periode terhadap lima klub Indonesia. Yakni Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Sada Sumut FC, Persikab Kabupaten Bandung, dan Persiwa Wamena.

Seperti diketahui, PSM Makassar pernah diberitakan mengalami masalah finansial. Selain tunggakan gaji yang kerap kali menunggak, manajemen juga disebut punya utang yang cukup besar.

Baca Juga: Arif Brata Cedera Karena Tendangan Kalajengking di Film Keluar Main 1994

Menurut Bernardo, kala itu, pemain tidak bisa apa-apa jika tidak digaji. Sebagai pelatih, ia pun hanya bisa memberi motivasi.

"Jika tidak ada gaji, bagaimana mereka bisa fokus bertanding?" jelasnya.

FIFA tidak merinci kasus yang menyebabkan klub Indonesia, dilarang mendaftarkan pemain dalam berbagai kesempatan.

Namun, menurut Peraturan Status dan Transfer Pemain FIFA, sanksi transfer diberlakukan karena sejumlah alasan, termasuk keterlambatan pembayaran, pemutusan kontrak tanpa alasan sah, pemutusan kontrak karena alasan kehamilan, dan kegagalan membayar jumlah yang tepat waktu.

Larangan ini berlaku secara nasional dan internasional, memengaruhi semua pendaftaran transfer.

Load More