SuaraSulsel.id - PSM Makassar diberi sanksi oleh FIFA. Embargo transfer selama tiga periode. Diduga karena masalah gaji pemain yang sering menunggak.
Media Officer PSM Makassar Sulaiman Abdul Karim pun merespons pemberitaan yang beredar. Perihal sanksi transfer pemain kepada PSM Makassar.
"Kami sampaikan bahwa PSM menghargai proses yang telah dilaksanakan oleh FIFA," kata Sulaiman kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
PSM Makassar membenarkan bahwa memang pada musim ini memiliki sengketa penyelesaian kewajiban. Terkait dengan evaluasi pemain pada putaran kedua yang lalu.
Baca Juga: Meski Ditahan Imbang PSM Makassar, Borneo FC Duduki Tempat Pertama Reguler Series
"Saat ini penyelesaiannya sudah on progress," ungkap Sulaiman.
Dia menegaskan, manajemen berkomitmen bahwa permasalahan ini akan diselesaikan sebelum bursa transfer musim 2024/2025 dibuka.
Sehingga tidak mengganggu kesiapan dari PSM untuk berkompetisi pada musim yang akan datang.
Selain PSM Makassar, sebelumnya FIFA juga telah memberlakukan sanksi embargo transfer selama tiga periode terhadap lima klub Indonesia. Yakni Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Sada Sumut FC, Persikab Kabupaten Bandung, dan Persiwa Wamena.
Seperti diketahui, PSM Makassar pernah diberitakan mengalami masalah finansial. Selain tunggakan gaji yang kerap kali menunggak, manajemen juga disebut punya utang yang cukup besar.
Baca Juga: Arif Brata Cedera Karena Tendangan Kalajengking di Film Keluar Main 1994
Menurut Bernardo, kala itu, pemain tidak bisa apa-apa jika tidak digaji. Sebagai pelatih, ia pun hanya bisa memberi motivasi.
"Jika tidak ada gaji, bagaimana mereka bisa fokus bertanding?" jelasnya.
FIFA tidak merinci kasus yang menyebabkan klub Indonesia, dilarang mendaftarkan pemain dalam berbagai kesempatan.
Namun, menurut Peraturan Status dan Transfer Pemain FIFA, sanksi transfer diberlakukan karena sejumlah alasan, termasuk keterlambatan pembayaran, pemutusan kontrak tanpa alasan sah, pemutusan kontrak karena alasan kehamilan, dan kegagalan membayar jumlah yang tepat waktu.
Larangan ini berlaku secara nasional dan internasional, memengaruhi semua pendaftaran transfer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki