Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 16:02 WIB
ILUSTRASI - Bahaya Intai Anak-anak yang Berburu Om Telolet di Tepi Jalan Tol Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraSulsel.id - Fenomena tren klakson "telolet" viral lagi di Sulawesi Selatan. Polisi menegaskan akan melakukan penindakan tegas.  

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulawesi Selatan Kompol Gani mengatakan penggunaan klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan itu termuat dalam PP NO 55 Tahun 2012 Pasal 69 tentang standar batasan suara klakson yaitu harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi atau maksimal yaitu 118 desibel.

"Bunyi yang dimaksud (Telolet) itu meresahkan pengendara lain. Sehingga dari aturan berlalu lintas itu sudah jelas termasuk pelanggaran," ujarnya kepada SuaraSulsel.id, Jumat, 27 Oktober 2023.

Gani menjelaskan sanksinya berupa tilang. Bahkan pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis jika sampai menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: 8 Kuliner Tradisional Khas Sulawesi Selatan Berbahan Dasar Pisang, Punya Segudang Manfaat

"Bisa dikenakan (pidana) karena memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan. Itu diatur di pasal 286 junto pasal 186 ayat 3, pasal 48 ayat 3, dan melanggar pasal 279 UU LLAJ dengan pidana kurungan minimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya.

Fenomena klakson "Om Telolet Om" ini sempat viral di Indonesia pada tahun 2016, dan kemudian menjadi tren di media sosial. Setelah sempat "tenggelam", pengendara bus dan truk di kota Makassar dan sekitarnya kembali menghidupkan keisengan tersebut.  

Memang, variasi nada yang dihasilkan lucu dan menghibur. Tapi tak sedikit yang menganggap bunyinya mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan.

"Dan yang paling berisiko adalah pengendara roda dua. Itu kan bikin kaget jadi pada intinya suara klaksonnya yang membahayakan," jelas Gani.  

Menurut Gani, suaranya bisa saja memekakan telinga. Sehingga mengganggu konsentrasi pengendara lain. 

Baca Juga: 5 Kerajinan Tangan Khas Sulawesi Selatan Cocok Jadi Souvenir, Dari Boneka Kayu Sampai Kain Kafan

Di beberapa kasus bahkan ada yang mengalami kecelakaan karena terkaget. Polda Sulsel segera berkoordinasi dengan petugas lalu lintas di kabupaten/kota agar melakukan penindakan.

"Kami segera berkoordinasi dengan satlantas di kabupaten kota untuk melakukan penindakan," terangnya.

Sementara, salah satu pengendara bus tujuan Makassar-Palopo, Muhaimin mengatakan bunyi klakson telolet atau nada panjang lain di bus miliknya sebenarnya tidak menambah fungsi apa-apa. Hanya sebagai hiburan saja agar tidak mengantuk saat trayek jauh.

"Sebagai hiburan saja dan banyak biasa anak-anak di jalan itu yang suka," ungkapnya.

Ia tahu klakson dengan nada seperti itu mengganggu. Muhaimin pun mengaku akan taat kepada aturan kepolisian dan mengusulkan ke perusahaan otobus tempatnya bekerja agar mengganti dengan klakson biasa.  

"Jika ada aturan dari kepolisian atau Dishub, maka kami tentu akan patuh. Kita segera ganti karena (alatnya) gampang dicopot," ucapnya.  

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More