Tersangka penikam balita di Manado. (istimewa)
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Rahasia Hemat Biaya Renovasi Rumah
-
828 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sulsel, Apa Kendalanya?
-
Mantan Presiden SBY Sakit Apa? Dirawat Dimana? Begini Kondisi Terkini
-
Intip 9 Museum Paling Keren di Sulawesi Selatan yang Bikin Kamu Melek Sejarah
-
Jembatan Barombong Terancam Mandek! Wali Kota Makassar Desak Pembebasan Lahan Dipercepat