Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:39 WIB
Tersangka penikam balita di Manado. (istimewa)

SuaraSulsel.id - Sebuah utas serta postingan mengenai kronologi balita yang tewas karena ditikam viral di media sosial. Video yang menampilkan wajah penikam balita menuai kecaman dari netizen.

Tindakan dari Valen Tambuwun alias Kadz memang kejam. Ia cekcok dengan rekan perempuan yang saat itu sedang menggendong balita. Kadz mengeluarkan pisau lantas menikam balita tersebut. Akun Facebook Sendra Ampow mengunggah kronologi saat balita bernama Kenzie Tambun terluka parah.

Postingan tersebut viral setelah dibagikan ratusan kali oleh netizen. "Jam 02.45 malam selesai buat laporan atas penikaman terhadap anak Kenzi usia 2,8 bulan yang lagi kritis di RS Kandow oleh Trabas Katss dan sekarang laki-laki ini melarikan diri. Mohon doanya untuk kesembuhan anak Kenzi," tulis Sendra Ampow.

Tak sedikit netizen yang mendoakan kesembuhan Kenzi. Meski begitu, netizen lantas memberikan ucapan duka cita karena Kenzi telah meninggal dunia. Beberapa akun fanspage membagikan video saat VT atau Kadz ditangkap oleh polisi. Ia ikut konferensi pers dan acara gelar perkara dalam kondisi pincang. Ternyata Kadz ditembak karena mencoba melarikan saat akan ditangkap polisi.

"Berhentilah tikam orang bawa sajam. Lihat saya, sudah tersiksa ini. Resmob Minsel luar biasa," kata Kadz pada video sembari menahan rasa sakit. Pelaku nampak menonaktifkan kolom komentar pada akun Facebook-nya setelah diserang oleh netizen. Pria ini mempunyai akun Facebook bernama Asal Trabas (Kadzz). Ribuan netizen mengecam tindakan pelaku penikam balita tersebut.

Pria mabuk asal Manado tikam balita hingga tewas gegara emosi dengan rekan. (istimewa)

"Yakin ini dia sekarang lagi disiksa di penjara sama tahanan lain," kata @fe**lub**ix.

"Rasa siksamu nggak ada apa-apanya dibanding rasa sakit si adik yang kau tikam, dan rasa kehilangan keluarganya si adik tau nggak! Geram banget aku tuh (emoticon marah)," tulis @c**ut*i.

"Mantap Resmob Minsel, tembak aja pelaku kayak gitu," komentar @a**sa9.

Kronologi Penikaman Balita

Pria bernama Valen Tambuwun alias Kadz asal Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara kini harus meringkuk di dalam penjara.

Tersangka penikam balita di Minsel. (istimewa)

Saat gelar perkara di Polres Minahasa Selatan, Senin (23/10/2023), pelaku datang dalam keadaan pincang. Ia terkena tembakan peluru dari petugas karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban karena menikam seorang bayi berumur dua tahun hingga tewas.

Valen atau Kadz awalnya cekcok dengan rekan perempuannya. Ia berniat menusuk rekan perempuan menggunakan senjata tajam yang sudah ada di samping pinggang. Mengingat ia dalam pengaruh minuman keras serta obat terlarang, pelaku justru menikam balita.

Bayi tak berdosa ini mengalami luka parah di bagian perut serta pendarahan. Kapolres Mihasa Selatan, AKBP Feri Sitorus mengungkap bahwa peristiwa penikaman berlangsung pada Sabtu (21/10/2023) siang di Desa Elusan Jaga IV, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

Balita bernama Kenzie Tambun dibawa oleh sang ayah, Clif Tambun ke rumah saudara Meilan Olad di Jaga IV. Rekan perempuan dari pelaku meminta izin kepada Clif Tambun untuk menggendong anaknya karena merasa gemas. Saat menggendong Kenzie Tambun, perempuan ini cekcok dengan Kadz. Kejadian begitu cepat di mana Kadz langsung menikam balita.

"Korban ini kena dan mengeluarkan bagian perut sehingga ia mengalami pendarahan. Tersangka sempat melarikan diri ke arah Manado. Korban dibawa ke rumah sakit dan mengalami kritis. Balita ini meninggal dunia pada Minggu siang," bunyi keterangan dari pihak kepolisian. Menurut AKBP Feri Sitorus, pelaku sudah ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres.

Load More