Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:07 WIB
Dua pelaku kasus aborsi dihadirkan saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Pelaku bilang tidak mau punya anak. Pelaku laki-laki ini sudah pernah nikah. Tapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah, cerai. Soal korban punya utang, kami belum sampai ke situ, kami hanya sampai mencari penyebab meninggalnya korban," tuturnya menekankan.

Untuk pasal yang diterapkan yakni 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More