SuaraSulsel.id - Pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo angkat bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Keponakan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dhevo Kadaffi mengatakan Syahrul akan kooperatif. Ia akan menghadapi proses hukum di KPK.
Syahrul Yasin Limpo saat ini masih berada di kota Makassar. Ia datang untuk menjenguk ibunya yang terbaring sakit pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Pak Syahrul sudah siap dengan semua proses hukum (yang berjalan)," ujarnya.
Baca Juga: Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu
Dhevo mengatakan tidak ada maksud untuk menghindari proses hukum di KPK. Namun, SYL ingin memastikan kondisi ibunya yang sedang sakit.
Syahrul datang ke rumah orang tuanya di jalan Haji Bau, kota Makassar sekitar pukul 09.30 Wita didampingi saudaranya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mencium kening ibunya.
Syahrul baru keluar rumah pada pukul 21.05 Wita. Ia langsung menaiki mobil dan pergi, tanpa mengucapkan sepatah kata ke media.
Pihak keluarga belum memastikan kapan mantan Gubernur Sulsel itu menghadap komisi antirasuah. Sebab saat ini kondisi ibunya belum stabil.
"Kondisi Ibu Nurhayati Yasin Limpo (ibu SYL) belum stabil. Sempat batuk, kemudian agak susah bernapas. Beliau menyampaikan kalau kondisi ibu membaik, dalam artian sudah bisa ditinggalkan baru kembali (ke Jakarta)," ujarnya.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Kombes Irwan Anwar Pulang Diam-diam
Diketahui, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga sudah ditetapkan tersangka.
Saat ini KPK sudah melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka