Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 Oktober 2023 | 07:54 WIB
Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di jalan Haji Bau, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo angkat bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Keponakan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dhevo Kadaffi mengatakan Syahrul akan kooperatif. Ia akan menghadapi proses hukum di KPK.

Syahrul Yasin Limpo saat ini masih berada di kota Makassar. Ia datang untuk menjenguk ibunya yang terbaring sakit pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Pak Syahrul sudah siap dengan semua proses hukum (yang berjalan)," ujarnya.

Baca Juga: Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu

Dhevo mengatakan tidak ada maksud untuk menghindari proses hukum di KPK. Namun, SYL ingin memastikan kondisi ibunya yang sedang sakit.

Syahrul datang ke rumah orang tuanya di jalan Haji Bau, kota Makassar sekitar pukul 09.30 Wita didampingi saudaranya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mencium kening ibunya.

Syahrul baru keluar rumah pada pukul 21.05 Wita. Ia langsung menaiki mobil dan pergi, tanpa mengucapkan sepatah kata ke media.

Pihak keluarga belum memastikan kapan mantan Gubernur Sulsel itu menghadap komisi antirasuah. Sebab saat ini kondisi ibunya belum stabil.

"Kondisi Ibu Nurhayati Yasin Limpo (ibu SYL) belum stabil. Sempat batuk, kemudian agak susah bernapas. Beliau menyampaikan kalau kondisi ibu membaik, dalam artian sudah bisa ditinggalkan baru kembali (ke Jakarta)," ujarnya.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Kombes Irwan Anwar Pulang Diam-diam

Diketahui, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga sudah ditetapkan tersangka.

Saat ini KPK sudah melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan di rutan KPK.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More