SuaraSulsel.id - Pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo angkat bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Keponakan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dhevo Kadaffi mengatakan Syahrul akan kooperatif. Ia akan menghadapi proses hukum di KPK.
Syahrul Yasin Limpo saat ini masih berada di kota Makassar. Ia datang untuk menjenguk ibunya yang terbaring sakit pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Pak Syahrul sudah siap dengan semua proses hukum (yang berjalan)," ujarnya.
Baca Juga: Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu
Dhevo mengatakan tidak ada maksud untuk menghindari proses hukum di KPK. Namun, SYL ingin memastikan kondisi ibunya yang sedang sakit.
Syahrul datang ke rumah orang tuanya di jalan Haji Bau, kota Makassar sekitar pukul 09.30 Wita didampingi saudaranya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mencium kening ibunya.
Syahrul baru keluar rumah pada pukul 21.05 Wita. Ia langsung menaiki mobil dan pergi, tanpa mengucapkan sepatah kata ke media.
Pihak keluarga belum memastikan kapan mantan Gubernur Sulsel itu menghadap komisi antirasuah. Sebab saat ini kondisi ibunya belum stabil.
"Kondisi Ibu Nurhayati Yasin Limpo (ibu SYL) belum stabil. Sempat batuk, kemudian agak susah bernapas. Beliau menyampaikan kalau kondisi ibu membaik, dalam artian sudah bisa ditinggalkan baru kembali (ke Jakarta)," ujarnya.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Kombes Irwan Anwar Pulang Diam-diam
Diketahui, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga sudah ditetapkan tersangka.
Saat ini KPK sudah melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
-
Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya