Pengusaha asal Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 23 September 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Di dalamnya mengatur terkait pengikatan diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan Rp136,7 miliar.
"Klien kami telah melakukan pembayaran secara termin dari tanggal 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total Rp85 miliar," ucapnya.
Namun, setelah dilakukan pembayaran, Fuad didatangi oleh saudara-saudara Annar yang mengaku ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding, yang menyatakan sertifikat tersebut sedang dalam sengketa peralihan hak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!
-
Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga