SuaraSulsel.id - Koleksi mobil antik milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya resmi ditahan KPK hari ini, Kamis (21/9/2023). Terseret kasus gratifikasi, segini harta kekayaan Andhi Pramono yang capai angka Rp 14 miliar.
Sebelumnya, Andhi Pramono resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023) lalu. Dirinya dituding menerima gratifikasi Rp 28 miliar ketika bekerja sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2011-2022 lalu.
Dengan total gratifikasi yang ia terima, Andhi Pramono membeli rumah mewah dengan harga fantastis yaitu mencapai Rp 20 miliar di kawasan Jakarta Selatan serta berlian Rp 652 juta.
Tidak hanya itu, dirinya juga membeli polis asuransi seharga Rp 1 miliar dengan uang gratifikasi. Karena hal tersebut, Andhi Pramono dituding melakukan pencucian uang hingga kemudian resmi ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya
Pada penggeledahan hari ini, KPK menahan tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang ditemukan di ruko Green Land, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil tersebut antara lain Jeep Hummer tipe H3 berwarna silver, mobil antik Morris Mini berwarna merah dan Toyota Roadster.
Harta kekayaan Andhi Pramono
Melihat data LHKPN yang dilaporkan oleh Andhi Pramono pada tahun 2022 lalu, Kepala Bea Cukai Makassar ini memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 14.874.696.414.
Harta kekayaan Andhi Pramono ini mencakup tanah dan bangunan yang berada di Salatiga hingga Cianjur dengan total mencapai Rp 7.129.724.000.
Baca Juga: Irwan Mussry Diperiksa KPK, Begini Rekam Jejak Kehidupannya
Sedangkan harta kekayaan Andhi Pramono berupa alat transportasi dan mesin memiliki total 13 termasuk mobil dan motor. Total kekayaannya untuk kategori ini adalah Rp 1.863.000.000.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka