SuaraSulsel.id - Hanya bermodalkan media sosial, seorang pria asal Gowa, Sulawesi Selatan menyamar menjadi santriwati dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku asal Kabupaten Gowa ini berinisial S (50), sedangkan korban dalam kasus ini adalah pria asal Kalimantan berinisial AW (35). Kasus penipuan ini bermula dari media sosial Facebook.
Saat itu, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial tersebut pada Agustus 2023 lalu. S yang adalah seorang pria menyamar menjadi seorang perempuan yang taat agama dan menghafal Al-Qur'an.
Dirinya mengaku sebagai seorang santriwati dengan nama Arini Juwita di media sosial tersebut. Identitasnya sebagai seorang pria tidak diketahui karena dirinya nampak menggunakan foto seorang gadis yang mengenakan cadar.
Perkenalan singkat ini membuat keduanya sama-sama nyaman hingga kemudian sepakat untuk menikah. Untuk membeli mahar, S lalu meminta calonnya tersebut untuk membelikan mahar hingga Rp 50 juta.
Tanpa ragu, korban yang bekerja di tambang langsung mengirimkan total biaya yang diinginkan oleh pelaku. Dirinya pun berencana untuk segera berangkat ke Makassar untuk mengurus pernikahan keduanya.
Namun, ketika kemudian ditelusuri ke lokasi pesantren yang pelaku maksud, sosok Arini Juwita yang akan korban nikahi ini rupanya adalah seorang laki-laki.
Sadar jika dirinya terjerat kasus penipuan, AW lalu melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Karena aksinya ini, pelaku akhirnya ditahan oleh pihak berwajib untuk kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.
Karena aksi penipuan yang ia lakukan, pria asal Gowa yang menyamar sebagai santriwati ini lalu terjerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Imbas Yadi Sembako Kasih Cek Kosong, Artis Pengisi Acara Belum Dibayar
Berita Terkait
-
Gus Anom: Saya yang Tanggung Jawab, Jangan Ganggu Yadi Sembako
-
Kronologi Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp198 Juta
-
Biodata dan Agama Yadi Sembako, Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp198 juta
-
Kasus Penggelapan Rp198 Juta, Yadi Sembako Berniat Jual Rumah untuk Bayar Utang
-
Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja