SuaraSulsel.id - Hanya bermodalkan media sosial, seorang pria asal Gowa, Sulawesi Selatan menyamar menjadi santriwati dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku asal Kabupaten Gowa ini berinisial S (50), sedangkan korban dalam kasus ini adalah pria asal Kalimantan berinisial AW (35). Kasus penipuan ini bermula dari media sosial Facebook.
Saat itu, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial tersebut pada Agustus 2023 lalu. S yang adalah seorang pria menyamar menjadi seorang perempuan yang taat agama dan menghafal Al-Qur'an.
Dirinya mengaku sebagai seorang santriwati dengan nama Arini Juwita di media sosial tersebut. Identitasnya sebagai seorang pria tidak diketahui karena dirinya nampak menggunakan foto seorang gadis yang mengenakan cadar.
Perkenalan singkat ini membuat keduanya sama-sama nyaman hingga kemudian sepakat untuk menikah. Untuk membeli mahar, S lalu meminta calonnya tersebut untuk membelikan mahar hingga Rp 50 juta.
Tanpa ragu, korban yang bekerja di tambang langsung mengirimkan total biaya yang diinginkan oleh pelaku. Dirinya pun berencana untuk segera berangkat ke Makassar untuk mengurus pernikahan keduanya.
Namun, ketika kemudian ditelusuri ke lokasi pesantren yang pelaku maksud, sosok Arini Juwita yang akan korban nikahi ini rupanya adalah seorang laki-laki.
Sadar jika dirinya terjerat kasus penipuan, AW lalu melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Karena aksinya ini, pelaku akhirnya ditahan oleh pihak berwajib untuk kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.
Karena aksi penipuan yang ia lakukan, pria asal Gowa yang menyamar sebagai santriwati ini lalu terjerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Imbas Yadi Sembako Kasih Cek Kosong, Artis Pengisi Acara Belum Dibayar
Berita Terkait
-
Gus Anom: Saya yang Tanggung Jawab, Jangan Ganggu Yadi Sembako
-
Kronologi Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp198 Juta
-
Biodata dan Agama Yadi Sembako, Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp198 juta
-
Kasus Penggelapan Rp198 Juta, Yadi Sembako Berniat Jual Rumah untuk Bayar Utang
-
Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun