SuaraSulsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa 20 September 2023.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.
Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Diduga akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp1,5 triliun.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5).
Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana