SuaraSulsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa 20 September 2023.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.
Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Diduga akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp1,5 triliun.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5).
Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam