SuaraSulsel.id - Salah seorang sopir angkot berinisial SA (53) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan kepada dua anak yang masih merupakan keponakanannya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Orang tua korban melapor kepada Polrestabes Makassar, lalu kami amankan pelaku di rumahnya, di wilayah Bonto Duri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus di Makassar, Minggu 17 September 2023.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku melakukan perbuatan bejat kepada dua bocah perempuan itu karena tidak diberikan jatah oleh istrinya. Dua anak ini kemudian dijadikan pelampiasan, padahal kedua korban adalah keponakannya.
"Motifnya, karena dia kurang dilayani sama istri, sehingga melampiaskan pada anak-anak, ada dua korbannya. Sementara kami lakukan proses hukum di Mapolrestabes Makassar," katanya.
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming diberikan pelaku kepada korban, kata Ridwan, tidak ada. Hanya saja, dua anak ini sering bermain di rumah pelaku tersebut.
Ridwan menuturkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak dua anak itu bermain game, kemudian mulai memasukkan jarinya ke arah kemaluan korban, dan praktik tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka diduga mencabuli kedua anak tersebut, setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu.
"Orang tuanya bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) sama om," tutur Ridwan.
Menurut dia, kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.
Baca Juga: Bravo! Wilayah Kota Makassar Ini Tetap Sejuk di Tengah Suhu Panas Ekstrem
"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan juga dua korban itu, Kami juga lakukan pemeriksaan psikologi dan pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka,: ujarnya.
Menurut dia, pelaku SA dijerat pasal 82 UndangUundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SA kepada wartawan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, kata dia, tetapi sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.
"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya colek-colek saja (bagian kemaluan anak) tidak masuk. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," ucap SA.
Berita Terkait
-
Tren Childfree di Indonesia Melonjak, Sejauh Mana Negara Hadir?
-
Ulasan Novel Dari Arjuna untuk Bunda, Kisah Luka Seorang Anak
-
Fitri Salhuteru Sentil Nikita Mirzani Saat Hadapi Lolly: Tidak Patut Dilakukan Seorang Ibu
-
Ucapan Hari Guru dari Anak SD yang Menyentuh Hati
-
Mpok Alpa Tak Perlu Pusing Pikirkan Biaya, Bayi Kembarnya Sudah Hasilkan Uang Sejak Masih di Kandungan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis