SuaraSulsel.id - Salah seorang sopir angkot berinisial SA (53) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan kepada dua anak yang masih merupakan keponakanannya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Orang tua korban melapor kepada Polrestabes Makassar, lalu kami amankan pelaku di rumahnya, di wilayah Bonto Duri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus di Makassar, Minggu 17 September 2023.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku melakukan perbuatan bejat kepada dua bocah perempuan itu karena tidak diberikan jatah oleh istrinya. Dua anak ini kemudian dijadikan pelampiasan, padahal kedua korban adalah keponakannya.
"Motifnya, karena dia kurang dilayani sama istri, sehingga melampiaskan pada anak-anak, ada dua korbannya. Sementara kami lakukan proses hukum di Mapolrestabes Makassar," katanya.
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming diberikan pelaku kepada korban, kata Ridwan, tidak ada. Hanya saja, dua anak ini sering bermain di rumah pelaku tersebut.
Ridwan menuturkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak dua anak itu bermain game, kemudian mulai memasukkan jarinya ke arah kemaluan korban, dan praktik tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka diduga mencabuli kedua anak tersebut, setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu.
"Orang tuanya bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) sama om," tutur Ridwan.
Menurut dia, kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.
"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan juga dua korban itu, Kami juga lakukan pemeriksaan psikologi dan pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka,: ujarnya.
Menurut dia, pelaku SA dijerat pasal 82 UndangUundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SA kepada wartawan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, kata dia, tetapi sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.
"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya colek-colek saja (bagian kemaluan anak) tidak masuk. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," ucap SA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
-
Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
-
Menteri Agama: Kerusakan Iklim Telan Korban 4 Juta Jiwa