Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 September 2023 | 14:29 WIB
Baliho Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dirusak oknum polisi dan seorang warga di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aipda AL, oknum polisi di wilayah Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ia bersama satu warga lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran baliho bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Aipda AL dan warga berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 September 2023. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini karena tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota," ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka. Kedua pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap spanduk Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah

Peristiwa bermula saat Aipda AL dan AS melakukan pesta miras bersama teman-temannya pada Selasa, 5 September 2023 hingga mabuk. Keduanya kemudian merobek dan membakar baliho capres usungan PDIP.

"Kasus ini dilaporkan DPC PDIP Buton Tengah. Setelah dilidik, kita menangkap satu oknum polisi dan satu warga itu sebagai pelaku," tuturnya.

Motif Pengrusakan Baliho Ganjar Pranowo

Sunarton mengatakan motif pengrusakan baliho ini hanya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku sempat diingatkan oleh teman-temannya, tapi tidak dihiraukan.

"Sudah diingatkan temannya tapi dia tetap melakukan. Spanduknya dirobohkan lalu dibakar," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Pupuk Palsu di Kalianda, 3 Orang Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Aipda AL dan AS kini ditahan. Kata Sunarto, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas umum.

Selain dihukum pidana, PDIP juga melaporkan Aipda AL ke Propam Polres Buton Tengah untuk disanksi etik. Kata Sunarton, proses pemeriksaan di Propam sudah berjalan.

"Kami proses pidananya dulu. Untuk sanksi etik, ada proses hukum di Propam dan sedang mau dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," tegas Sunarton.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More