SuaraSulsel.id - Aipda AL, oknum polisi di wilayah Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ia bersama satu warga lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran baliho bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Aipda AL dan warga berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 September 2023. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini karena tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota," ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka. Kedua pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap spanduk Ganjar Pranowo.
Peristiwa bermula saat Aipda AL dan AS melakukan pesta miras bersama teman-temannya pada Selasa, 5 September 2023 hingga mabuk. Keduanya kemudian merobek dan membakar baliho capres usungan PDIP.
"Kasus ini dilaporkan DPC PDIP Buton Tengah. Setelah dilidik, kita menangkap satu oknum polisi dan satu warga itu sebagai pelaku," tuturnya.
Motif Pengrusakan Baliho Ganjar Pranowo
Sunarton mengatakan motif pengrusakan baliho ini hanya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku sempat diingatkan oleh teman-temannya, tapi tidak dihiraukan.
"Sudah diingatkan temannya tapi dia tetap melakukan. Spanduknya dirobohkan lalu dibakar," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Atas perbuatannya, Aipda AL dan AS kini ditahan. Kata Sunarto, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas umum.
Selain dihukum pidana, PDIP juga melaporkan Aipda AL ke Propam Polres Buton Tengah untuk disanksi etik. Kata Sunarton, proses pemeriksaan di Propam sudah berjalan.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk sanksi etik, ada proses hukum di Propam dan sedang mau dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," tegas Sunarton.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang