SuaraSulsel.id - Aipda AL, oknum polisi di wilayah Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ia bersama satu warga lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran baliho bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Aipda AL dan warga berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 September 2023. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini karena tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota," ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka. Kedua pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap spanduk Ganjar Pranowo.
Peristiwa bermula saat Aipda AL dan AS melakukan pesta miras bersama teman-temannya pada Selasa, 5 September 2023 hingga mabuk. Keduanya kemudian merobek dan membakar baliho capres usungan PDIP.
"Kasus ini dilaporkan DPC PDIP Buton Tengah. Setelah dilidik, kita menangkap satu oknum polisi dan satu warga itu sebagai pelaku," tuturnya.
Motif Pengrusakan Baliho Ganjar Pranowo
Sunarton mengatakan motif pengrusakan baliho ini hanya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku sempat diingatkan oleh teman-temannya, tapi tidak dihiraukan.
"Sudah diingatkan temannya tapi dia tetap melakukan. Spanduknya dirobohkan lalu dibakar," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Atas perbuatannya, Aipda AL dan AS kini ditahan. Kata Sunarto, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas umum.
Selain dihukum pidana, PDIP juga melaporkan Aipda AL ke Propam Polres Buton Tengah untuk disanksi etik. Kata Sunarton, proses pemeriksaan di Propam sudah berjalan.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk sanksi etik, ada proses hukum di Propam dan sedang mau dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," tegas Sunarton.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
Ketika Rumah Arobi Akhirnya Terang: Kisah Haru di Balik Program BPBL