SuaraSulsel.id - Aipda AL, oknum polisi di wilayah Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ia bersama satu warga lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran baliho bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Aipda AL dan warga berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 September 2023. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini karena tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota," ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka. Kedua pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap spanduk Ganjar Pranowo.
Peristiwa bermula saat Aipda AL dan AS melakukan pesta miras bersama teman-temannya pada Selasa, 5 September 2023 hingga mabuk. Keduanya kemudian merobek dan membakar baliho capres usungan PDIP.
"Kasus ini dilaporkan DPC PDIP Buton Tengah. Setelah dilidik, kita menangkap satu oknum polisi dan satu warga itu sebagai pelaku," tuturnya.
Motif Pengrusakan Baliho Ganjar Pranowo
Sunarton mengatakan motif pengrusakan baliho ini hanya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku sempat diingatkan oleh teman-temannya, tapi tidak dihiraukan.
"Sudah diingatkan temannya tapi dia tetap melakukan. Spanduknya dirobohkan lalu dibakar," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Atas perbuatannya, Aipda AL dan AS kini ditahan. Kata Sunarto, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas umum.
Selain dihukum pidana, PDIP juga melaporkan Aipda AL ke Propam Polres Buton Tengah untuk disanksi etik. Kata Sunarton, proses pemeriksaan di Propam sudah berjalan.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk sanksi etik, ada proses hukum di Propam dan sedang mau dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," tegas Sunarton.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak