SuaraSulsel.id - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar mengingatkan agar nelayan tidak asal menangkap ikan. Sebab, saat ini sudah ada puluhan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Jenis ikan yang dilindungi itu diantaranya Duyung, Kuda Laut, Paus, Banggai Cardinal Fish, Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Pari Manta, Hiu Koboi, dan Bambu Laut.
"Sehingga, untuk jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan atau termasuk Appendiks Cites wajib punya rekomendasi," ujar Andi Muhammad Ishak Yusma dari Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu, 16 Agustus 2023.
Saat ini sudah ada sekitar 20 jenis biota laut target konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 dan sebagian besar tersebar di perairan Sulawesi.
Baca Juga: Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
Andi mengatakan 20 jenis biota laut itu terdiri dari jenis biota dengan status dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan masuk dalam daftar Appendiks I serta Appendiks II CITES.
Jenis ikan dilindungi dan atau masuk Appendiks CITES yang banyak diperdagangkan di wilayah Sulawesi yaitu Hiu, Pari, Napoleon, Arwana, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish (BCF), Teripang, dan Sidat.
"Sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES juga wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri atau SAJI DN," jelasnya.
Untuk mendapatkan SAJI DN, pelaku usaha bisa melakukan registrasi melalui aplikasi e-SAJI. Penerbitan rekomendasi ini dikenakan biaya pungutan PNBP sesuai peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021, yakni Rp540 ribu per dokumen dan Rp135 ribu per dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK.
BPSPL Makassar juga punya pelayanan "one day services" untuk produk yang kurang dari atau sama dengan 400 Kg. Namun dengan catatan seluruh syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Baca Juga: Ada UMKM Produksi Susu Berasal dari Ikan, Gimana Rasanya?
Sementara, lokasi pemeriksaan bisa dilakukan berdasarkan dengan jumlah produk yang dimohonkan. Jika kurang, dari 400 Kg, maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor UPT atau wilayah kerja BPSPL Makassar.
Berita Terkait
-
Lele Antibiotik: Amankah Dikonsumsi? Ancaman Resistensi Mengintai!
-
3 Jenis Ikan yang Biasa Dijadikan sebagai Menu Hidangan Saat Lebaran
-
Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!
-
Rekomendasi untuk Food Vlogger, 6 Kuliner Asal Australia Ini Bisa Pilihan Tepat saat Berlibur
-
Doa Nabi Yunus AS Saat Berada Dalam Perut Ikan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta