SuaraSulsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.
Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat oran tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.
“Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.
Ketut juga menyebut, jika tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
Baca Juga: Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Berita Terkait
-
Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
-
Golkar Digoyang Isu Munaslub dan Airlangga Hartarto Mangkir dari Panggilan Kejagung RI
-
Nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Lima Terdakwa dan 3 Perusahaan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat