SuaraSulsel.id - Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Sejumlah warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah daerah dan Polda Sulsel untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal tersebut.
Victor Muharram, salah seorang warga Desa Samangki, menyoroti kekhawatiran dan penolakan masyarakat sekitar terhadap pabrik aspal tersebut, serta potensi dampak yang akan terjadi setelah pabrik tersebut mulai beroperasi.
Menurutnya, lokasi pembangunan pabrik aspal tersebut merupakan daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan tanah yang berpori.
Selain itu, limbah dari pabrik dikhawatirkan akan mencemari tanah dan sungai yang menjadi sumber air bagi petani di Desa Samangki.
"Limbah dari pabrik jelas akan mencemari tanah dan sungai. Apalagi, sungai-sungai sekitar dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi daerah persawahan di Desa Samangki," katanya, Senin 3 Juli 2023
Arun, warga Desa Samangki, juga mengeluhkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama proses pembangunan pabrik aspal. Debu yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan proyek telah memberikan ketidaknyamanan bagi mereka.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Samangki secara tegas menolak pembangunan pabrik aspal di wilayah mereka.
WALHI Sulawesi Selatan juga ikut merespons polemik dan dampak dari pembangunan pabrik aspal yang dirasakan oleh masyarakat Desa Samangki.
Nur Asisah, Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial WALHI Sulsel, mengungkapkan bahwa pabrik aspal yang dibangun oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Baca Juga: GMC DIY Kampanyekan Lingkungan Lewat Penanaman Satu Juta Pohon
Asisah menambahkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di Desa Samangki sebelum memulai aktivitas pembangunan. Kehadiran perusahaan ini telah memicu protes dari masyarakat karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
Menurut Asisah, pabrik aspal tersebut akan berdampak negatif pada ekosistem dan dapat menghancurkan habitat hutan, lahan perkebunan, dan sawah yang dimiliki oleh masyarakat.
Masyarakat dan WALHI Sulsel mendesak pemerintah daerah dan Polda untuk turun tangan dan menghentikan pembangunan pabrik aspal secara permanen.
Hal ini didasarkan pada dampak dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat di Desa Samangki, serta Kabupaten Maros secara keseluruhan.
Dengan menghentikan pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, diharapkan kerusakan yang berpotensi terjadi dapat dicegah dan lingkungan serta masyarakat dapat terlindungi.
"Pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif. Jika kerusakan terjadi, maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, bahkan sungai yang berada dekat dengan pabrik jelas akan tercemar," kata Nur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging