SuaraSulsel.id - Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan Polri tidak mentolerir adanya penyiksaan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
"Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku atau Code of Conduct for Law Enforcement," kata AKBP Ema Rahmawati dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Ema Rahmawati mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang pada Pasal 10 huruf e menyebutkan bahwa petugas/anggota Polri tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Demikian juga menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
"Jadi sebetulnya batasan-batasan larangan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, tidak hanya dalam proses penegakan hukum itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini," kata Ema Rahmawati.
Kemudian di Pasal 13, juga diatur bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, anggota Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan.
Ema Rahmawati menambahkan di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, pada Pasal 10 juga mengatur larangan dalam penegakan hukum, yang antara lain dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 telah menerima 1.700-an laporan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya.
"Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan, jadi total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun aparat negara lainnya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina.
Baca Juga: Tembak Mati Kambing Orang Sembarangan, Tiga Polisi Dipecat dan Dijebloskan ke Penjara
Menurut dia, jumlah pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut didominasi oleh pelaku yang diduga unsur Polri.
"Memang laporan tertinggi memang masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran