SuaraSulsel.id - Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan Polri tidak mentolerir adanya penyiksaan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
"Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku atau Code of Conduct for Law Enforcement," kata AKBP Ema Rahmawati dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Ema Rahmawati mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang pada Pasal 10 huruf e menyebutkan bahwa petugas/anggota Polri tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Demikian juga menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
Baca Juga: Tembak Mati Kambing Orang Sembarangan, Tiga Polisi Dipecat dan Dijebloskan ke Penjara
"Jadi sebetulnya batasan-batasan larangan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, tidak hanya dalam proses penegakan hukum itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini," kata Ema Rahmawati.
Kemudian di Pasal 13, juga diatur bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, anggota Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan.
Ema Rahmawati menambahkan di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, pada Pasal 10 juga mengatur larangan dalam penegakan hukum, yang antara lain dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 telah menerima 1.700-an laporan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya.
"Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan, jadi total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun aparat negara lainnya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina.
Baca Juga: Ibu-ibu Serbu Mapolres Purwakarta Pagi Tadi, Ada Apa?
Menurut dia, jumlah pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut didominasi oleh pelaku yang diduga unsur Polri.
"Memang laporan tertinggi memang masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok