SuaraSulsel.id - Kepala Unit PPA Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan Polri tidak mentolerir adanya penyiksaan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
"Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku atau Code of Conduct for Law Enforcement," kata AKBP Ema Rahmawati dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual", di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Ema Rahmawati mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang pada Pasal 10 huruf e menyebutkan bahwa petugas/anggota Polri tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Demikian juga menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
"Jadi sebetulnya batasan-batasan larangan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, tidak hanya dalam proses penegakan hukum itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini," kata Ema Rahmawati.
Kemudian di Pasal 13, juga diatur bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, anggota Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan, atau pengakuan.
Ema Rahmawati menambahkan di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, pada Pasal 10 juga mengatur larangan dalam penegakan hukum, yang antara lain dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 telah menerima 1.700-an laporan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya.
"Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan, jadi total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun aparat negara lainnya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina.
Baca Juga: Tembak Mati Kambing Orang Sembarangan, Tiga Polisi Dipecat dan Dijebloskan ke Penjara
Menurut dia, jumlah pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut didominasi oleh pelaku yang diduga unsur Polri.
"Memang laporan tertinggi memang masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap dan Jadwal SPMB Makassar 2026, Wajib Tahu Agar Tidak Terlewat
-
Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas
-
Haji Reguler vs Haji Plus: Mana Lebih Baik untuk Kamu? Cek Perbandingannya di Sini