SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit.
"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Nahar menyampaikan dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.
Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang.
Mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Baca Juga: Kepala Desa, Guru, Hingga Anggota Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Perempuan di Parigi Moutong
Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.
Sebelumnya, 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.
Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan