SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit.
"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Nahar menyampaikan dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.
Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang.
Mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Baca Juga: Kepala Desa, Guru, Hingga Anggota Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Perempuan di Parigi Moutong
Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.
Sebelumnya, 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.
Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos