SuaraSulsel.id - Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan diduga dijual Rp5 miliar ke pengusaha. Padahal, pulau itu merupakan kawasan konservasi perairan.
Modusnya adalah pengusaha menjadikan pulau itu sebagai tempat wisata dengan modus jual beli lahan dari warga setempat.
Salah satu warga di sana bernama Amir yang diduga menjual pulau tersebut ke pengusaha. Proses jual-beli lahan ini dimulai saat warga di Desa Mattiro Ujung mendapat proyek sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019.
Warga bernama Amir kemudian meminta rekomendasi ke pemerintah desa setempat untuk pembangunan villa. Konsepnya kerjasama pengelolaan wisata pulau dengan salah satu pengusaha.
Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin kemudian menandatangani rekomendasi itu untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pembangunan juga diduga dimulai sebelum IMB terbit.
Ternyata diam-diam Amir sudah menjual lahan miliknya ke pengusaha bernama Ahong. Padahal menurut Hasanuddin, Amir awalnya hanya menginginkan kerjasama pengelolaan dan bagi hasil.
Setelah mengetahui lahan di pulau tersebut dijual, Hasanuddin melaporkan kasus jual beli ini ke Bupati Pangkep. Sayangnya, tak direspon.
Barulah pada bulan April 2023 lalu, pihak Pemkab Pangkep kembali mengusut kasus ini. Pemkab Pangkep mengaku kecolongan karena izin mendirikan bangunan di lokasi itu tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel M Ilyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dalam hal ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPN) terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Kadis Perkimtan Unboxing Peralatan Arsinum Untuk 11 Lokasi Pulau dan Pesisir Sulawesi Selatan
"Karena ini pulau masuk kawasan konservasi nasional sehingga menjadi kewenangan Kementerian, tapi kami sudah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Ilyas membenarkan di pulau Kapoposang memang ada sebuah fasilitas wisata yang cukup mewah bernama Kapoposang Paradise Resort dan beroperasi sejak tahun 2021.
Resort itu berdiri di atas lahan seluas 3.321 m2 dan sudah dipindah tangankan dari warga bernama Amir ke pengusaha atas nama Ahong sebagai pemilik resort.
"Tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya karena itu wilayah konservasi," ungkap Ilyas.
Dari hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Pangkep dan OPD terkait dan manajemen resort pada 25 Mei 2023 lalu, disebutkan bahwa pengelola sudah membayar pajak hotel dan restoran kepada pemerintah kabupaten. Mereka juga kantongi izin membangun sejak dulu.
Namun Pemkab meminta agar pihak resort memperbaharui izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gawat! Ekspor Sulsel Tertekan, Nikel Tak Lagi Perkasa
-
Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka
-
Bupati Bulukumba Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan Pasar Sentral
-
Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya
-
Gaya Hidup Halal Makin Diminati, Pasar Syariah Sulsel Meluas