SuaraSulsel.id - Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan diduga dijual Rp5 miliar ke pengusaha. Padahal, pulau itu merupakan kawasan konservasi perairan.
Modusnya adalah pengusaha menjadikan pulau itu sebagai tempat wisata dengan modus jual beli lahan dari warga setempat.
Salah satu warga di sana bernama Amir yang diduga menjual pulau tersebut ke pengusaha. Proses jual-beli lahan ini dimulai saat warga di Desa Mattiro Ujung mendapat proyek sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019.
Warga bernama Amir kemudian meminta rekomendasi ke pemerintah desa setempat untuk pembangunan villa. Konsepnya kerjasama pengelolaan wisata pulau dengan salah satu pengusaha.
Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin kemudian menandatangani rekomendasi itu untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pembangunan juga diduga dimulai sebelum IMB terbit.
Ternyata diam-diam Amir sudah menjual lahan miliknya ke pengusaha bernama Ahong. Padahal menurut Hasanuddin, Amir awalnya hanya menginginkan kerjasama pengelolaan dan bagi hasil.
Setelah mengetahui lahan di pulau tersebut dijual, Hasanuddin melaporkan kasus jual beli ini ke Bupati Pangkep. Sayangnya, tak direspon.
Barulah pada bulan April 2023 lalu, pihak Pemkab Pangkep kembali mengusut kasus ini. Pemkab Pangkep mengaku kecolongan karena izin mendirikan bangunan di lokasi itu tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel M Ilyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dalam hal ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPN) terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Kadis Perkimtan Unboxing Peralatan Arsinum Untuk 11 Lokasi Pulau dan Pesisir Sulawesi Selatan
"Karena ini pulau masuk kawasan konservasi nasional sehingga menjadi kewenangan Kementerian, tapi kami sudah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Ilyas membenarkan di pulau Kapoposang memang ada sebuah fasilitas wisata yang cukup mewah bernama Kapoposang Paradise Resort dan beroperasi sejak tahun 2021.
Resort itu berdiri di atas lahan seluas 3.321 m2 dan sudah dipindah tangankan dari warga bernama Amir ke pengusaha atas nama Ahong sebagai pemilik resort.
"Tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya karena itu wilayah konservasi," ungkap Ilyas.
Dari hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Pangkep dan OPD terkait dan manajemen resort pada 25 Mei 2023 lalu, disebutkan bahwa pengelola sudah membayar pajak hotel dan restoran kepada pemerintah kabupaten. Mereka juga kantongi izin membangun sejak dulu.
Namun Pemkab meminta agar pihak resort memperbaharui izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas