Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 21 Mei 2023 | 16:12 WIB
Logo Gerindra

Najib menyayangkan kasus ini tidak bisa tuntas dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan. Menurutnya, semestinya hubungan keluarga mampu memutus masalah tanpa menyentuh ranah peradilan.

"Unsur keluarga tidak lagi menjadi wacana ke depan. Tetapi bagaimana kemudian kasus ini dituntaskan. Yah tinggal bagaimana masyarakat menilai kasus ini baik terhadap Ady sendiri maupun terhadap ASR," tutupnya.

Sekretaris DPD Gerindra Sultra, Safarullah dimintai keterangan pada Sabtu (20/5/2023), tidak menanggapi pesan singkat yang dikirimkan, begitupun saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat menyampaikan laporan hasil penyidikan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu komisaris PT KKP bernama Arianta Nila Hapsari pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Baca Juga: Fenomena Partai Ganda di Satu Caleg, Kepentingan Politik atau Ambisi Individual?

Pelapor diketahui merupakan istri mantan Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen (purn) TNI Andi Sumangerukka atau dikenal dengan sapaan ASR, yang tak lain adalah paman dari Andi Ady Aksar.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan Andi Ady Aksar sebagai direktur utama perusahaan tersebut, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp34 miliar untuk kepentingan pribadinya.

"Ditransfer ke rekening miliknya dan juga rekening istrinya, serta ke tempat lain untuk keperluan lainnya. Total dana yang dikeluarkan dari rekening PT KKP diduga senilai Rp34 miliar," jelas Fitrayadi.

Sementara itu, lebih dulu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya mendapati adanya konflik keluarga.
Sehingga, polisi menempuh upaya mediasi melibatkan kedua belah pihak sebelum meneruskan ke proses hukum. Namun disampaikan Eka, upaya mediasi tersebut tidak berhasil menemukan jalan damai.

Baca Juga: Soal Gibran Rakabuming Bertemu Prabowo Subianto di Solo, Hasto PDIP Bilang Begini

Load More