SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. NIP. 196504051990101002 tertanggal 2 mei 2023, dinilai tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun tertanggal 28 April 2023.
“Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah. Tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya," papar Bustanul selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Rabu (10/5/2023).
Dalam surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud yakni bahwa terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maka usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diproses sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Harap Digitalisasi Penyiaran Penuhi Hak Masyarakat
Alasan dalam surat pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.
Sehingga adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun. Mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.
“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan perkara Nomor: 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding, dengan demikian Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986," tagasnya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah mengajukan usul pensiun Abdul Hayat pada tanggal 27 April 2023 dan telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Tanggal 28 April 2023 yang pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 dan telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2023.
Terkait adanya surat BKN perihal pembatalan pertimbangan teknis yang dianggap dapat menjadi dasar pembatalan SK Pensiun, menurutnya minimal ada 3 hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan.
Baca Juga: Basmin Mattayang Sebut Gubernur Andi Sudirman Paling Peduli Kondisi Luwu
Pertama, bahwa sesuai aturan perundang-undangan Keppres pemberhentian dalam JPT Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya.
Berita Terkait
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
Cara Authenticator ASN BKN Digital 2025, Jangan Sampai Bikin MFA Error!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Segera Pensiun, CEO Harley Davidson Dapat Dana Kompensasi Rp 200 Miliar
-
Rencanakan Masa Pensiun Bersama BRI
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia