SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengembangkan sejumlah fakta di persidangan kasus sebelumnya.
Rabu, 10 Mei 2023, KPK kembali memeriksa sejumlah pengusaha dan PNS Pemprov Sulsel. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.
Mereka yang diperiksa adalah pihak pengusaha yakni Kwan Sakti Rudi Moha, Rendy Gowari, Haji Sutta, Nurwadi Bin Pakki, dan Parakasi Abidin.
Sementara untuk pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa, Sekretaris Bappeda Junaedi dan pegawai Dinas PU dan TR Pemprov Sulsel, Guntur dan Fariz Akbar.
"Masih terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Diketahui, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat kembali ditetapkan jadi tersangka kasus suap terhadap auditor BPK Perwakilan Sulsel.
Pemberian uang yang berasal dari pengusaha itu untuk menghapus sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan pengerjaan proyek di Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penindakan KPK terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto pada tahun 2021.
Kemudian fakta di persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang kepada empat auditor BPK Sulsel.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya memberi kode akan ada kasus korupsi jilid III di Sulsel. Surat perintah penyidikan untuk Edy Rahmat bahkan sudah keluar.
"Sprindik untuk Edy Rahmat kan sudah keluar. Jilid III? ya tergantung penyidik ya," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto.
Eks Auditor BPK Perwakilan Sulsel Divonis 4-9 Tahun Pidana Penjara
Sebelumnya, empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menjalani sidang putusan, Rabu, 3 Mei 2023. Salah satu terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun pidana penjara.
Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis digelar secara virtual di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara selama empat hingga sembilan tahun kepada terdakwa. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi