SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengembangkan sejumlah fakta di persidangan kasus sebelumnya.
Rabu, 10 Mei 2023, KPK kembali memeriksa sejumlah pengusaha dan PNS Pemprov Sulsel. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.
Mereka yang diperiksa adalah pihak pengusaha yakni Kwan Sakti Rudi Moha, Rendy Gowari, Haji Sutta, Nurwadi Bin Pakki, dan Parakasi Abidin.
Sementara untuk pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa, Sekretaris Bappeda Junaedi dan pegawai Dinas PU dan TR Pemprov Sulsel, Guntur dan Fariz Akbar.
"Masih terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Diketahui, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat kembali ditetapkan jadi tersangka kasus suap terhadap auditor BPK Perwakilan Sulsel.
Pemberian uang yang berasal dari pengusaha itu untuk menghapus sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan pengerjaan proyek di Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penindakan KPK terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto pada tahun 2021.
Kemudian fakta di persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang kepada empat auditor BPK Sulsel.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya memberi kode akan ada kasus korupsi jilid III di Sulsel. Surat perintah penyidikan untuk Edy Rahmat bahkan sudah keluar.
"Sprindik untuk Edy Rahmat kan sudah keluar. Jilid III? ya tergantung penyidik ya," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto.
Eks Auditor BPK Perwakilan Sulsel Divonis 4-9 Tahun Pidana Penjara
Sebelumnya, empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menjalani sidang putusan, Rabu, 3 Mei 2023. Salah satu terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun pidana penjara.
Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis digelar secara virtual di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara selama empat hingga sembilan tahun kepada terdakwa. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat