SuaraSulsel.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi beserta 24 pengurus DPC kabupaten kota Partai Demokrat secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke Presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons," ujar Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe kepada wartawan usai menyerahkan surat di kantor PT TUN Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu 5 April 2023.
Surat tersebut diajukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke MA terkait SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Ter tanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko).
Upaya hukum yang ditempuh tersebut, setelah Moeldoko Cs sudah mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA, namin semua ditolak pengadilan berkaitan gugatan penolakan SK tersebut.
"Kami mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tutur Ni'matullah menegaskan.
Menurut dia, adanya upaya hukum PK tersebut dinilai sebagai gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.
"Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menekankan.
Meski demikian, kata Ullah menambahkan, pihak akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar
"Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini," kata Andri sekaligus Hakim Tinggi PT TUN Makassar itu kepada wartawan disela menerima surat di kantor pengadilan setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'