Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:36 WIB
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Leksono (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas yang disita pada penangkapan pelaku penjualan pakaian bekas, Rabu (22/3). [ANTARA/HO/Humas Polres Polewali Mandar]

SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menggagalkan peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal pakaian cap karung (cakar) dengan menangkap seorang pelaku.

"Selain menangkap pelaku berinisial ID (38), kami juga menyita barang bukti puluhan karung pakaian bekas," kata Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Leksono, Rabu 22 Maret 2023.

Pakaian bekas yang dibawa oleh pelaku yang merupakan warga Desa Balibata, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, berjumlah 35 karung itu, lanjut Kapolres, rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

"Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan total barang bukti berupa pakaian impor yang dia bawa untuk dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar itu ada 35 bal atau karung," terang Agung.

Baca Juga: 1.100 Pedagang Terdampak Penutupan Pasar Pakaian Bekas Impor Gedebage

Pakaian bekas tersebut, kata Agung Leksono, dipasok dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut dia, penjualan pakaian bekas itu melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, barang-barang tersebut dipasok dari Kota Makassar dengan tujuan edar di Kabupaten Polewali Mandar. Perdagangan barang impor ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pakaian bekas tersebut akan diperjualbelikan selama Ramadan, dimana pada momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis, baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.

"Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi mengejar keuntungan," kata Agung Leksono.

Baca Juga: Keluh Pedagang Thrifting Pasar Senen: Gudang Tidak Ada yang Buka Takut Kena Sita

Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya. (Antara)

Load More