SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menggagalkan peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal pakaian cap karung (cakar) dengan menangkap seorang pelaku.
"Selain menangkap pelaku berinisial ID (38), kami juga menyita barang bukti puluhan karung pakaian bekas," kata Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Leksono, Rabu 22 Maret 2023.
Pakaian bekas yang dibawa oleh pelaku yang merupakan warga Desa Balibata, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, berjumlah 35 karung itu, lanjut Kapolres, rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
"Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan total barang bukti berupa pakaian impor yang dia bawa untuk dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar itu ada 35 bal atau karung," terang Agung.
Pakaian bekas tersebut, kata Agung Leksono, dipasok dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut dia, penjualan pakaian bekas itu melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, barang-barang tersebut dipasok dari Kota Makassar dengan tujuan edar di Kabupaten Polewali Mandar. Perdagangan barang impor ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pakaian bekas tersebut akan diperjualbelikan selama Ramadan, dimana pada momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis, baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.
"Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi mengejar keuntungan," kata Agung Leksono.
Baca Juga: 1.100 Pedagang Terdampak Penutupan Pasar Pakaian Bekas Impor Gedebage
Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning