Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 06 Maret 2023 | 09:46 WIB
Puluhan warga perumahan The Castell Premium melakukan penyegelan kantor pengembang perumahan PT. Castell Persada Propertindo, Minggu 5 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan warga perumahan The Castell Premium melakukan penyegelan kantor pengembang perumahan PT. Castell Persada Propertindo, Minggu 5 Maret 2023.

Mereka menuntut kehadiran Renal Sakkung selaku pemilik PT. Castell Persada Propertindo. Untuk segera datang dan merealisasikan janji kepada warga.

Koordinator Kerukunan Warga The Castell Pemium Adripratomo, meminta Renal Sakkung segera menyelesaikan permasalahan yang ada di perumahan tersebut.

“Kami sudah sering menyampaikan secara lisan melalui WA dan telepon untuk bertemu. Bahkan sudah mengirim surat secara resmi. Tapi pak Renal mengabaikan hak warga, jadi kami menggelar aksi dan penyegelan pada kantor Castell. Hanya pak Renal yang boleh membuka segel ini,” kata Adripratomo.

Baca Juga: Mengalami Kebuntuan Kala Bekerja, Begini Kata Sang Motivator Ary Ginanjar!

Sekitar belasan rumah warga yang sudah lunas pembayarannya tapi tidak diberikan haknya berupa AJB, SHM, dan PBB. Bahkan ada warga yang belum dibangun rumahnya.

Selain itu rumah ibadah, taman bermain, dan kolam renang yang termasuk bagian Fasum, telah diabaikan oleh pihak developer.

Warga Castell Premium mengaku sudah lama dijanji. Tapi hasilnya nihil.

“Saya tinggal di rumah dalam keadaan was-was, karena saya memiliki rumah tapi tidak memiliki sertifikat hak milik. Padahal pembayarannya sudah lunas 3 tahun lalu,” kata Salman, salah satu warga.

Perwakilan warga mengaku sudah bertemu dengan Renal sebanyak dua kali. Pertama di kompleks tanggal 20 Juni 2022 dan kedua di Kedai Skopa Kompleks Citraland Tanggal 2 September 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Rio Ramadhan Kekasih Kekeyi Dulu? Ini Tampilannya Sekarang, Beda Abis

Hasil pertemuan menghasilkan 12 butir kesepakatan. Tapi tidak ada satu pun poin yang telah direalisasikan oleh PT. Castell Persada Propertindo.

“Jika pak Renal tidak akan datang dan menyelesaikan masalah ini, kami warga sepakat untuk menempuh jalur hukum. Baik pidana maupun perdata. Karena sudah sangat jelas PT Castell telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Adripratomo yang berprofesi sebagai dokter gigi.

Perumahan The Castell Premium merupakan salah satu proyek dari developer PT. Castell Persada Propertindo. Perumahan ini telah ada pada tahun 2018 dan kini telah dihuni kurang lebih 70 kepala keluarga.

Perumahan beralamat di Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Load More