SuaraSulsel.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A PPKB) Provinsi Sulsel menyikapi adanya pernikahan dini yang viral di media sosial di Desa Kayu Loe, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Saya juga bingung. Jadi begini, kemarin tim kami kesana dari TP2D Bantaeng. Sebetulnya kasusnya sederhana. Pasangan ini didapati di kebun berduaan, entahlah apa yang dilakukan," kata Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Papayungan dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 22 Februari 2023.
Pengantin pria diketahui berinisial D usia 12 tahun dan pengantin perempuan masih belia. Pernikahan dini tersebut dilaksanakan pihak keluarga di Desa Kayu Loe dengan menggelar pesta hingga viral di media sosial.
Menurut Meisy, dari informasi yang diterima rata-rata di desa tersebut menyelesaikan masalah seperti itu. Menyelesaikan dengan pernikahan dan tidak mau ambil risiko. Sehingga, ini menjadi tantangan mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat setempat.
"Sebetulnya ini bukan budaya, karena mereka berpacaran (tertangkap). Jadi dengan menutupi siri (malu) itu dengan menikahkan mereka. Padahal, menurut kami itu cara pendek dan cara tidak bertanggungjawab," papar dia menekankan.
Sepekan dari kejadian itu, kata dia, pihak keluarga laki-laki diketahui bersedia menikahkan dengan alasan dispensasi nikah lalu mengurus pernikahan.
Namun, setelah diperiksa silang ternyata tidak ada dari perangkat desa yang mengetahui pernikahan itu.
"Artinya, betul-betul inisiatif keluarganya. Selesai dengan pernikahan, dan tidak akan mengamuk keluarga perempuan. Tapi, tidak selesai masalahnya, harusnya kalau ada begitu dihindari, bukannya malah dinikahkan," ujar Meisy menyayangkan.
Upaya sudah dilakukan pemerintah, salah satunya melalui Pengadilan Agama memfilter melalui permohonan dispensasi, kalau itu disetujui, namun karena tidak ada alasan kuat maka tidak disetujui.
Baca Juga: Ketahui Penyakit Menular yang Rentan Serang Anak-anak, Bahaya Difteri!
Sehingga masyarakat di sana sudah tahu apa yang harus dilakukan sebab, kalau meminta dispensasi maka tidak dipenuhi, sehingga mengambil jalan pendek menikahkannya.
"Tetapi risikonya, kalau anak ini kemudian hamil dan melahirkan, status perkawinan tidak tercatat di negara. Ketika anaknya lahir, tidak punya buku nikah berarti dia bisa tidak mendapatkan akte kelahiran. Bisa dibayangkan, ke depan banyak anak-anak tidak punya nama ayah di akte kelahiran akibat pernikahan seperti ini," ungkap dia.
Selain di Bantaeng, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sidrap, hanya saja tidak viral di media sosial seperti di Bantaeng. Kejadian pernikahan anak tentu menjadi tanggungjawab orang tuanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Rekaman CCTV Detik-detik Oknum Polisi Panjat Pagar Rumah Wali Kota Palopo Sambil Bawa Senjata Tajam