SuaraSulsel.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A PPKB) Provinsi Sulsel menyikapi adanya pernikahan dini yang viral di media sosial di Desa Kayu Loe, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Saya juga bingung. Jadi begini, kemarin tim kami kesana dari TP2D Bantaeng. Sebetulnya kasusnya sederhana. Pasangan ini didapati di kebun berduaan, entahlah apa yang dilakukan," kata Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Papayungan dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 22 Februari 2023.
Pengantin pria diketahui berinisial D usia 12 tahun dan pengantin perempuan masih belia. Pernikahan dini tersebut dilaksanakan pihak keluarga di Desa Kayu Loe dengan menggelar pesta hingga viral di media sosial.
Menurut Meisy, dari informasi yang diterima rata-rata di desa tersebut menyelesaikan masalah seperti itu. Menyelesaikan dengan pernikahan dan tidak mau ambil risiko. Sehingga, ini menjadi tantangan mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat setempat.
"Sebetulnya ini bukan budaya, karena mereka berpacaran (tertangkap). Jadi dengan menutupi siri (malu) itu dengan menikahkan mereka. Padahal, menurut kami itu cara pendek dan cara tidak bertanggungjawab," papar dia menekankan.
Sepekan dari kejadian itu, kata dia, pihak keluarga laki-laki diketahui bersedia menikahkan dengan alasan dispensasi nikah lalu mengurus pernikahan.
Namun, setelah diperiksa silang ternyata tidak ada dari perangkat desa yang mengetahui pernikahan itu.
"Artinya, betul-betul inisiatif keluarganya. Selesai dengan pernikahan, dan tidak akan mengamuk keluarga perempuan. Tapi, tidak selesai masalahnya, harusnya kalau ada begitu dihindari, bukannya malah dinikahkan," ujar Meisy menyayangkan.
Upaya sudah dilakukan pemerintah, salah satunya melalui Pengadilan Agama memfilter melalui permohonan dispensasi, kalau itu disetujui, namun karena tidak ada alasan kuat maka tidak disetujui.
Baca Juga: Ketahui Penyakit Menular yang Rentan Serang Anak-anak, Bahaya Difteri!
Sehingga masyarakat di sana sudah tahu apa yang harus dilakukan sebab, kalau meminta dispensasi maka tidak dipenuhi, sehingga mengambil jalan pendek menikahkannya.
"Tetapi risikonya, kalau anak ini kemudian hamil dan melahirkan, status perkawinan tidak tercatat di negara. Ketika anaknya lahir, tidak punya buku nikah berarti dia bisa tidak mendapatkan akte kelahiran. Bisa dibayangkan, ke depan banyak anak-anak tidak punya nama ayah di akte kelahiran akibat pernikahan seperti ini," ungkap dia.
Selain di Bantaeng, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sidrap, hanya saja tidak viral di media sosial seperti di Bantaeng. Kejadian pernikahan anak tentu menjadi tanggungjawab orang tuanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging