Dampak yang ditimbulkan adalah kapasitas saluran berkurang serta terjadi penumpukan pada penghalang tertentu yang menyebabkan saluran menjadi tersumbat. Di sisi lain, pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu sistem drainase yang ada.
Selain itu, dalam mengontrol pembangunan, harus memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang, terutama daerah sempadan sungai dan alur drainase.
Beberapa saluran ditemukan mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat perijinan pembangunan yang tidak terkontrol. Disamping itu, beberapa wilayah yang awalnya menjadi kantong air berubah menjadi pemukiman.
Oleh sebab itu, setiap pengembang yang melakukan pembangunan dengan memanfaatkan bekas kantong air, harus mempersiapkan kolam komunal sebagai kolam retensi atau detensi.
Baca Juga: Kabar Duka, Korban Banjir Solo Meninggal Dunia di Pengungsian
Khusus Kota Makassar, sistem drainase yang ada terdiri dari sistem drainase primer berupa sungai dan kanal yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Kementerian PUPR.
Sedangkan drainase sekunder/tersier menjadi kewenangan Kota Makassar. Sehingga secara operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kota Makassar.
Oleh sebab itu, perlu ada koordinasi antar sektor agar koneksitas tetap terjaga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi koordinator untuk mengatasi perbedaan kewenangan tersebut.
Farouk menghimbau, bahwa curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah, oleh sebab itu kita hanya dapat melakukan upaya pengendalian dalam rangka mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100 persen.
Keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana. Guna mengendalikan kelebihan air/mengurangi dampak banjir di perkotaan.
Baca Juga: Duhh! 24 Sekolahan Terendam Banjir Akibat Luapan Bengawan Solo Lamongan
“Dipandang perlu melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini agar dapat mengurangi dampak genangan di kawasan perkotaan sebab curah hujan tidak dapat dicegah, diantaranya dengan adanya Kolam Regulasi Nipa-nipa dan Bendungan Bili-bili serta kolam retensi untuk pemukiman perumahan dengan memanfaatkan fasum fasos," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Oli Mesin Tercampur Air, Musuh Tersembunyi di Balik Banjir
-
Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Nyalakan Mesin
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Fenomena Super New Moon, 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Terendam Banjir Rob
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli