SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Jean Henry Patu mengatakan, kegiatan pengumpulan data ini dilakukan untuk mengetahui anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas.
"Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas merupakan hasil perkawinan campuran orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya, Jumat 17 Februari 2023.
Ia mengatakan anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga memasuki usia 21 tahun.
Sementara ketika sang anak sudah sampai pada usia 21 tahun, maka diwajibkan untuk memilih sendiri kewarganegaraannya.
Karena itu, Jean mengharapkan kerja sama dan sinergitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Camat dan Lurah serta semua pemangku kepentingan atau stakeholeder terkait dapat memberikan data anak berkewarganegaraan ganda tersebut.
"Itulah kenapa kami melibatkan pemerintah daerah, karena data setiap warga ada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kecamatan hingga kelurahan. Makanya, kami berharap ada sinergitas agar anak-anak berkewarganegaraan ganda ini ketika tiba saatnya harus memilih sendiri menjadi warga negara apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palopo Sukmawati mengatakan informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.
"Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat," ujarnya.
Baca Juga: Keamanan Anak-Anak Jadi Priotas Utama Jump City Club
As'ad dari Kantor Imigrasi Kota Palopo menambahkan terkait anak berkewarganegaraan ganda, data yang ada padanya tercatat 10 anak yang berkewarganegaraan ganda dan telah melapor ke Kantor Imigrasi.
"Sekadar informasi di Toraja Utara masih banyak anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftarkan diri, salah satu kendala orang tuanya banyak yang merantau ke Malaysia," kata As'ad.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengharapkan pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Perubahan atas PP No.2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Yang nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda," terangnya.
Menurut dia, PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli.
"Asas Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada tempat lahir," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?