SuaraSulsel.id - Fadel Muhammad menegaskan dirinya hingga kini masih tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, sekaligus Anggota Komite IV DPD RI.
Hal tersebut dikatakan Fadel saat berkunjung ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Sampai hari ini saya masih wakil Ketua MPR. Sudah diputuskan oleh MPR bahwa mereka menunggu sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada media.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD menyatakan mosi tidak percaya terhadap Fadel. Para senator meminta agar dia ditarik sebagai wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Namun, menurutnya, sejumlah anggota DPD sudah menarik tandatangan mosi tidak percaya tersebut. Sehingga menurut aturan, hal tersebut sudah tidak sah.
"Jadi tidak sah sesuai aturan. Mereka yang bikin mosi tidak percaya sudah menarik diri. Jadi isu itu sudah hilang, menunggu sampai berikutnya dari keputusan MPR," jelasnya.
Mantan Gubernur Gorontalo itu menambahkan alasan pengusulan pencopotannya tak masuk akal. Ia dianggap lalai memberikan laporan kinerja pimpinan MPR.
"Padahal kewajiban menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR baru disahkan pada Februari 2022 lalu," sebutnya.
Pengadilan Negeri di Jakarta juga tidak mau mengadili gugatan tersebut. Sehingga, dirinya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Ketua DPD RI La Nyalla Mantilli sebelumnya meminta ke Badan Kehormatan agar menjatuhkan sanksi ke senator Fadel Muhammad.
La Nyalla menganggap Fadel melanggar kode etik. Salah satu sanksi yang diajukan adalah menarik Fadel sebagai wakil ketua MPR RI yang mewakili DPD.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023
-
Sampah Berserakan Usai Para Kades Demo di DPR, Netizen: Yang Begini Nambah Jabatan
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel