Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 Januari 2023 | 06:57 WIB
Ilustrasi penculikan [YouTube]

SuaraSulsel.id - WN (14), anak perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga jadi korban penculikan. Pelaku berdalih menyukai korban sudah sejak lama.

WN dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi pada tanggal 18 Januari 2023. Kabar hilangnya anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu bahkan viral di media sosial.

Korban diketahui sudah tidak berada di rumah pada tanggal 17 Januari 2023, malam. Saat itu, pihak keluarga sedang mencari keberadaannya.

Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dua hari berlalu, WN ditemukan di Lamurukung, rumah pria yang diduga menculiknya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Syahrini Hamil, Tapi Bukan Anak Reino Barack, Benarkah?

Dari keterangan pihak keluarga, WN dan pelaku saling menyukai.

Pelaku bahkan bilang mau menikahi korban. Tapi dengan satu syarat, laporan penculikan di polisi dicabut.

Kabar beredar, pihak keluarga korban pun setuju. Namun, pelaku harus menikahi WN terlebih dahulu baru laporan polisi dicabut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bone Rosnawati mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media. Pihaknya pun segera menemui keluarga korban.

Rosnawati mengatakan Pemkab Bone akan memberi pendampingan dan edukasi kepada keluarga WN. Jangan sampai terjadi pernikahan anak di bawah umur.

Baca Juga: Anak Haji Lulung Dicopot Diduga karena Dukung Anies Nyapres 2024, Politisi PPP: Apa Salahnya?

Apalagi WN masih duduk di bangku kelas V SD. DPPPA meminta agar pihak keluarga bisa menunggu sampai korban berusia 18 tahun.

"Kami juga baru tahu tentang kasus itu dari pemberitaan. Kami segera menemui pihak keluarga untuk edukasi dan pendampingan. Kasihan anak itu kalau harus dinikahkan," ujar Rosnawati saat dikonfirmasi.

Rosnawati menegaskan orang tua yang memaksa anak di bawah umur menikah merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak KUA juga tidak akan mengeluarkan izin, kecuali ada dispensasi.

"Ada Undang-undang yang mengatur jika anak di bawah umur dipaksa menikah," tegasnya.

WN bahkan diketahui merupakan pengidap difabel intelektual. Dia punya keterbelakangan mental.

Rosnawati pun mengimbau jangan sampai keluarga korban diperdaya oleh pelaku dengan iming-iming ingin dinikahi.

"Kita berusaha mencegat sebisa mungkin. Jangan sampai korban ini dinikahkan karena masih di bawah umur. Kasihan anaknya," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More