SuaraSulsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) siap membantu Muhammad Said, terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon. Peristiwa terjadi saat ia sedang melaksanakan tawaf di tanah suci.
"Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan," ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin, 23 Januari 2023.
Hasmiah mengaku KBRI siap membantu proses hukum Said untuk mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya pemerintah membantu agar kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.
"Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia," sebutnya.
Kata Hasmiah, Said sampai detik ini membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka'bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut.
Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said.
"Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas. Translater juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI," jelasnya.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
"Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan," ungkapnya.
Kata Jajad, pihaknya masih mempelajari nota putusan pengadilan. Apakah bisa dilakukan banding atau tidak.
"Putusannya masih dipelajari. Kalau banding harus mengajukan bukti baru," bebernya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pemprov Sulsel, Muhammad Firda. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bantuan hukum yang akan dilakukan.
"Sampai hari ini kami berkoordinasi terus dengan KBRI dan Kemenlu. Karena ini kan ranahnya mereka ya, kita sifatnya hanya koordinasi," ujar Firda.
Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel