SuaraSulsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) siap membantu Muhammad Said, terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon. Peristiwa terjadi saat ia sedang melaksanakan tawaf di tanah suci.
"Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan," ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin, 23 Januari 2023.
Hasmiah mengaku KBRI siap membantu proses hukum Said untuk mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya pemerintah membantu agar kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.
"Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia," sebutnya.
Kata Hasmiah, Said sampai detik ini membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka'bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut.
Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said.
"Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas. Translater juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI," jelasnya.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
"Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan," ungkapnya.
Kata Jajad, pihaknya masih mempelajari nota putusan pengadilan. Apakah bisa dilakukan banding atau tidak.
"Putusannya masih dipelajari. Kalau banding harus mengajukan bukti baru," bebernya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pemprov Sulsel, Muhammad Firda. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bantuan hukum yang akan dilakukan.
"Sampai hari ini kami berkoordinasi terus dengan KBRI dan Kemenlu. Karena ini kan ranahnya mereka ya, kita sifatnya hanya koordinasi," ujar Firda.
Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8