SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengupayakan zakat profesi dari beragam profesi bisa terkumpul dan disalurkan kepada Baznas Makassar pada 2023.
Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong mengatakan, potensi zakat profesi di Makassar terbilang besar yang kebanyakan bisa dipungut melalui pekerja pemerintahan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan lainnya.
"Potensi zakat dari para guru sangat besar dan memang muzaki dari profesi ini sudah sangat banyak, kita target Februari 2023 ini 100 persen guru telah berzakat melalui Baznas Makassar," ujar dia.
Dipastikan potensi zakat profesi cukup besar di Kota Makassar, sekitar 4.600 guru dari total 5.900 guru telah berzakat melalui Baznas Makassar.
Baca Juga: Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Ini Daerah Terbanyak
Selain guru, Baznas Makassar mengupayakan pula zakat profesi dari tenaga kesehatan, mulai yang bekerja di puskesmas hingga rumah sakit.
Hingga kini, sekitar 45 persen tenaga kesehatan telah memanfaatkan Baznas dalam menyalurkan zakat maupun infak mereka.
Oleh karena itu, tercatat 70 persen ASN Pemkot Makassar telah berzakat melalui Baznas.
Jumlah ini akan terus meningkat karena ada sekitar 80-90 persen ASN yang mestinya ikut berinfak dan berzakat. Apalagi sistem pembayaran melalui payroll dengan pemotongan langsung upah 2,5 persen.
"Potensi besar lainnya ada di Kemenag. Tugas kami menyadarkan mereka yang digaji oleh pemerintah, sebab perintah zakat bukan meminta tapi mengambil," urai Ustadz Azhar.
Baca Juga: Kemenag Catat Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Berikut Daftarnya
Ia menjelaskan bahwa secara syariah, tidak ada target pengumpulan zakat, namun target utama ialah membangun kesadaran umat untuk berzakat sesuai rukun Islam.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari