SuaraSulsel.id - Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 juta.
Muhammad Said (26 tahun), adalah jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.
"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam rekaman suara yang diterima, Jumat 20 Januari 2023.
Ajad menjelaskan, Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan seksual.
Said menempelkan badan dan tangannya ke jemaah perempuan. Saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Keterangan itu sempat dibantah terdakwa saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya. Karena ada pengakuan saat penyelidikan.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.
"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," lanjutnya.
Adapun delik tuduhannya adalah Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita. Kemudian mencemari kesucian Masjidil Haram.
"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.
Ia menambahkan Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ungkapnya.
Dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada bulan November 2022. Said saat itu berangkat Umrah melalui PT Madinah Bulaeng Travel Maros.
Pada saat Muhammad Said melakukan Tawaf (aktivitas mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali), ia didapati oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual. Dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Ditahan Polisi
-
Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi, Diduga Lecehkan Perempuan Saat Tawaf di Masjidil Haram
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal