SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11).
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini ada empat orang sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dikonfirmasi, Senin, 16 Januari 2023.
Lando juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti penting seperti CCTV. Kemudian, para saksi yang diperiksa salah satunya adalah orang tua pelaku.
"Kedua pelaku juga sudah diperiksa tiga kali," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah AD (17) dan MF (18).
MF sebelumnya dikira anak berusia 14 tahun. Namun di tengah pemeriksaan, tersangka sudah berusia 18 tahun.
Sehingga, kata Lando, MF akan dijatuhi pidana penjara kategori dewasa. Bukan lagi anak di bawah umur.
"Setelah ditelusuri lebih jauh, didapatkan bukti autentik bahwa tersangka MF sudah dewasa. Bukan 14 tahun, tapi 18 tahun. Berkasnya akan displit," jelas Lando.
Penyidik menargetkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Fadli Sadewa bisa rampung (P21) dalam waktu 15 hari. Setelahnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Pencuri di Makassar Jual Jam Tangan Rolex Daytona Gold Seharga Rp400 Juta Hanya Rp30 Ribu
"Tinggal tunggu hasil pemeriksaan dari psikiater di RS Bhayangkara. Kalau hasil pemeriksaan psikolog, keduanya normal," kata Lando.
Diketahui, Muhammad Fadli Sadewa, bocah 11 tahun di kota Makassar diculik dan dibunuh. Ia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
Tersangka AD terinspirasi dari konten negatif di intenet. Idenya muncul untuk menjual organ manusia karena ingin menjadi kaya.
Polisi menegaskan tersangka tidak terikat jaringan sindikat penjual organ. Ia hanya mempelajari di internet cara untuk mendapatkan uang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pelaku AD sempat menonton cuplikan TV soal perdagangan organ.
Kata Budhi, polisi sudah mendalami jejak digital internet yang ditelusuri oleh pelaku. Hasilnya, tidak ada sindikat perdagangan organ tubuh yang dihubungi.
"Dia pernah nonton tentang peristiwa perdagangan organ di salah satu TV nasional. Kita cek dia juga searching di google," ujarnya.
Pelaku AD (17) diketahui hanya membuka aplikasi Yandex dan menghubungi salah satu calon pembeli lewat email. Namun, ternyata hasilnya nihil karena email tersebut fiktif.
"Dari jejak digital untuk sementara belum kita temukan jaringan perdagangan organ. Tersangka ini baru coba-coba dan ternyata alamat (email) yang dihubungi itu fiktif. Jadi dia belum pernah berkomunikasi dengan pembeli," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
-
Pencuri di Makassar Jual Jam Tangan Rolex Daytona Gold Seharga Rp400 Juta Hanya Rp30 Ribu
-
Video Betrand Peto Ciumi sambil Gerayangi bagian Tubuh Sarwendah bikin Heboh, Mayoritas Netizen merasa Risih
-
Varrel Bramasta Tunjukkan Video Ferry Irawan Meminta Maaf tapi Tidak Keluar Air Mata, Warnet: Mohon Maaf Aku Ngakak!
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Melonjak Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 1.918.000 per Gram
-
Mati Kutu Lawan Vietnam, Jens Raven Ungkap Biang Keroknya
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara