Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 16 Januari 2023 | 14:09 WIB
Ferry Irawan datangi Polda Jatim bersama kuasa hukumnya (Youtube/Intens Investigasi)

SuaraSulsel.id - Kepada jurnalis, Ferry Irawan mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri, Venna Melinda.

Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya. Semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry, Senin 16 Januari 2023.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Baca Juga: Jangankan Damai, Venna Melinda Sudah Tak Mau Ketemu Ferry Irawan

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Ferry Irawan mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya Venna Melinda. Meski pun jumlahnya tidak besar.

Hal tersebut diungkap Ferry Irawan saat ditemui wartawan Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Artis Ferry Irawan membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Ungkap ke Publik Profesi dan Gajinya Selama Menikah Dengan Venna Melinda

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Load More