Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:22 WIB
Bentrok antar warga dan kepolisian pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK terjadi, Selasa 10 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Load More