SuaraSulsel.id - Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah masih berlanjut. Empat pegawai Badan Pegawai Pemeriksaan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan kini didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke empatnya adalah Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny. Mereka menjalani sidang perdana secara virtual di pengadilan negeri Makassar, Selasa, 27 Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irwan mengatakan empat terdakwa ini adalah auditor BPK perwakilan Sulsel. Mereka mengakui pernah menerima suap dari terpidana Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Kasus ini berawal dari persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah lalu. Dalam proses persidangan, terpidana Edy Rahmat mengaku sempat memberi uang ke pegawai BPK.
"Kasus ini berkembang. Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi kepada auditor BPK. Penyidik di KPK melakukan pengembangan dan menjadi case ini," ujarnya.
Ia menjelaskan dari perkara Nurdin Abdullah terungkap bahwa terpidana Edy Rahmat pernah memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel. Uang itu untuk menghilangkan sejumlah temuan di Dinas PU dan Tata Ruang.
"Substansinya begini, auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan. Sekitar 12 kontraktor," jelasnya.
Keempat terdakwa kini didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pekan depan, kata Asri, pihaknya sudah memeriksa 130 orang sebagai saksi terkait kasus ini. Untuk selanjutnya jaksa akan memilah siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan.
Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar