SuaraSulsel.id - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Andi Aslam Patonangi, merupakan mantan Bupati Pinrang dua periode, yakni tahun 2009–2014 dan 2015–2019.
Aslam menjabat selaku Bupati Pinrang 2 periode memang masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara. Setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 - 2014 Aslam berstatus cuti diluar tanggungan negara.
Dimana pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN. Setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
Setelah 2 Periode memimpin Pinrang, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Provinsi Sulawesi selatan dan akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Untuk diketahui, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Surat pemberhentian itu beredar luas di media sosial sejak Selasa, 13 Desember 2022.
Kepres bernomor 142/TPA tahun 2022 itu berisi tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di Lingkup Pemprov. Suratnya ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diteruskan ke Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadiri Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina
Surat yang dikeluarkan sejak 30 November 2022 itu berisi dua hal. Pertama, memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dst. Petikan keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan surat itu sah dan resmi.
"Iya, itu (suratnya) resmi. Tapi saya belum bisa komentar banyak ya, lagi ada rapat Rakorwas dengan kepala daerah," ungkap Imran Jausi, Rabu, 14 Desember 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !