SuaraSulsel.id - Putri Candrawathi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri bersaksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mencecar Putri mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022.
Peristiwa tersebut terjadi tiga hari sebelum Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim awalnya mencecar kegiatan apa saja yang dilakukan Putri pada 4 Juli 2022.
Putri mengaku saat itu sedang dalam kondisi sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit, terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.
Putri lalu bercerita soal Yosua hendak mengangkatnya untuk ke kamar.
Namun kala itu Putri enggan untuk diangkat hingga Kuat Ma'ruf menegur Yosua.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Putri Candrawathi Terindikasi Selingkuh dengan Brigadir Yosua
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," ucap Putri.
Rupanya, Putri menyebut Yosua hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar dan Putri kembali menolaknya.
"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," ungkap Putri.
Kepada hakim, Putri mengaku memiliki riwayat sakit kepala dan cedera punggung sejak tahun 2019.
"Saya pusing, saya suka pusing, sejak 2019 saya pernah jatuh. Saya waktu itu cedera di punggung, saya juga punya gerd dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," kisah Putri.
Di sisi lain, majelis hakim juga mencecar soal foto Yosua yang sedang menyetrika pakaian. Sebelumnya foto tersebut sudah beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja